Logo Header Antaranews Kaltara

Pemkab Bulungan hapus denda PBB P2 peringati Hari Jadi Kabupaten Ke-66

Minggu, 27 September 2026 17:04 WIB
Image Print
Bupati Bulungan Syarwani mengimbau masyarakat memanfaatkan pembebasan denda PBB P2 yang diberikan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Bulungan Ke-66 dan Kota Tanjung Selor Ke-236 selama 1 Oktober-31 Desember 2026. (ANTARA/Agus Salam)

Tanjung Selor (ANTARA) - Menyambut Hari Jadi Kabupaten Bulungan Ke-66 dan Kota Tanjung Selor Ke-236, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membebaskan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Bupati Bulungan Syarwani meminta masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi denda pajak yang diberikan mulai tanggal 1 Oktober - 31 Desember Tahun 2026 untuk segera melunasi tunggakan pajak tanpa terbebani denda.

“Saya berharap dengan adanya kebijakan penghapusan denda PBB P2 di momentum peringatan Hari Jadi Kabupaten Bulungan dan Kota Tanjung Selor ini masyarakat dapat segera melunasi PBB P2 tanpa terbebani denda,” ujar Syarwani di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), Minggu.

Syarwani mengatakan, kebijakan ini juga dilakukan untuk mencapai target pajak dan retribusi daerah, khususnya sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan bisa terealisasi.

Menurutnya, bisa saja masyarakat enggan melunasi kewajiban pajaknya karena merasa terbebani denda. Oleh sebab itulah, Pemkab Bulungan mengambil kebijakan penghapusan denda dalam momentum Hari Jadi Kabupaten Bulungan dan Kota Tanjung Selor di Tahun 2026.

“Terhitung mulai 1 Oktober-31 Desember nanti, kita memberikan pembebasan atau keringanan pembayaran atas denda keterlambatan pembayaran PBB yang terutang atau yang belum dibayarkan oleh warga masyarakat kita,” katanya.

Dia berharap kebijakan ini juga membuat masyarakat sadar akan pentingnya pajak untuk pembangunan di Kabupaten Bulungan. Sebab, kata dia, hasil pajak akan kembali untuk masyarakat Bulungan melalui berbagai pembangunan.

Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan Adi Irwansyah mengatakan bahwa kebijakan relaksasi denda PBB P2 tersebut telah disebarluaskan melalui surat resmi hingga kecamatan dan desa, serta melalui pemasangan baliho di berbagai titik layanan publik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat.

“Kami sudah mengedarkan surat juga secara resmi ke beberapa desa, kemudian juga Kecamatan bahkan di beberapa perangkat daerah untuk kita menginformasikan dan mempublikasikan berkaitan dengan kebijakan relaksasi yang dilakukan oleh Pemkab Bulungan,” kata Asi Irwansyah.

Dia menyebut, potensi pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kurang lebih hampir sekitar Rp17 miliar dan yang bisa dicapai dalam rangka pencapaian target atau penerimaan setiap tahunnya itu hanya sekitar Rp4 miliar- Rp5 miliar. Sehingga, kata dia, harus lebih masif diupayakan untuk dilakukan penarikan pajaknya.

Oleh sebab itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pembebasan denda ini sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

“Hasil dari penerimaan PBB ini akan kembali dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulungan secara menyeluruh,” kata Adi Irwansyah.
Baca juga: Pemkab Bulungan arahkan pemenuhan 588 guru melalui jalur seleksi CPNS
Baca juga: Bulungan perkuat pelayanan kebersihan melalui pusat daur ulang sampah



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026