
Ranperda APBD-P 2026 dan Pengarusutamaan Gender Kaltara disepakati

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 dan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
Kedua Ranperda tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Ruang Lemlai Suri Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Rabu.
“Hari ini kita bersyukur sesuai dengan target sebelum tiga bulan harus menyelesaikan Ranperda APBD-P 2026 dan juga Ranperda Pengarusutamaan Gender,” ujar Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang diwawancara usai rapat paripurna.
Zainal menegaskan, dua Ranperda yang telah disepakati legislatif dan eksekutif ini segera Pemprov Kaltara bawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perubahan anggaran ini, kata dia, merupakan instrumen penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
“Persetujuan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi di atas kertas anggaran. Di balik jabat tangan antara eksekutif dan legislatif, tersimpan komitmen besar untuk merespons dinamika kebutuhan masyarakat yang kian kompleks,” katanya.
Melalui penyesuaian anggaran ini, lanjut Gubernur Zainal, Pemprov Kaltara mengarahkan daya fiskalnya pada titik-titik krusial seperti Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), meningkatkan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, serta kompetensi tenaga kerja muda agar mampu bersaing di era digital.
Pada sektor konektivitas pembangunan, sebut dia, Pemprov Kaltara mempercepat pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan sebagai wajah depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di utara Kalimantan.
Pada Ketahanan Ekonomi dan Pangan, Pemprov Kaltara akan memperkuat kestabilan harga melalui pengendalian inflasi serta memperkuat tumpuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kemudian, Pemprov juga melakukan penguatan dalam membangun infrastruktur tangguh serta memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi risiko perubahan iklim.
”Setiap rupiah anggaran yang kita kelola harus dapat dipertanggungjawabkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pemerataan pembangunan,” tegasnya.
Kemudian terkait disepakatinya Ranperda PUG, Zainal menegaskan bahwa itu merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah bagi seluruh kalangan. Regulasi baru ini, jelasnya, menginstruksikan seluruh instansi pemerintah untuk menyusun Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Action Budget (GAB).
“Artinya, setiap perencanaan hingga penganggaran pembangunan wajib memperhitungkan akses, manfaat, dan perlindungan yang adil bagi kelompok perempuan, anak, lansia, hingga penyandang disabilitas,” ujarnya.
Sebelumnya dalam rapat paripurna, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltara Supa'ad Hadianto menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Ranperda APBD-P 2026.
Pembahasan tersebut merupakan rangkaian tahapan yang telah dilaksanakan mulai dari penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara KUPA - PPAS hingga pembahasan akhir Ranperda APBD-P.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama, APBD-P 2026 ditetapkan dengan pendapatan daerah sebesar Rp2,353 triliun, belanja daerah sebesar Rp2,368 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp15,346 miliar,” ujar Supa’ad.
Banggar DPRD Kaltara, lanjutnya, juga menekankan sejumlah prioritas dalam pelaksanaan APBD-P 2026, di antaranya pemenuhan anggaran pendidikan, penguatan infrastruktur pelayanan publik, dukungan terhadap sektor perikanan, pertanian, kehutanan dan UMKM, serta penanganan inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem dan bencana.
“Penguatan pelayanan dasar masyarakat juga menjadi bagian penting dalam arah kebijakan APBD-P, termasuk upaya mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, terkait Ranperda PUG, Ketua Pansus IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa PUG bukan sekadar agenda sektoral, tetapi merupakan pendekatan pembangunan yang memastikan kebijakan, program, penganggaran, pelayanan publik hingga evaluasi pembangunan mempertimbangkan kebutuhan dan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat.
“Pansus IV merekomendasikan agar PUG diintegrasikan dalam seluruh siklus pembangunan daerah, serta diperkuat melalui kelembagaan, penyediaan data terpilah, peningkatan kapasitas aparatur, penganggaran responsif gender dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov Kaltara hapus denda keterlambatan pembayaran PKB di HUT Ke-14
Baca juga: Tiga Kelembagaan Sumber Daya Air dikukuhkan Wagub Kaltara
Pewarta : Agus Salam
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
