
Tiga Kelembagaan Sumber Daya Air dikukuhkan Wagub Kaltara

Tanjung Selor (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala mengukuhkan tiga kelembagaan sumber daya air, yakni Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kaltara periode 2026-2030, Komisi Irigasi Provinsi Kaltara periode 2025-2029 dan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kayan periode 2026-2030.
Pengukuhan dilaksanakan di Ruang Serbaguna Gedung Gabungan Dinas (Gadis) I Provinsi Kaltara, Tanjung Selor, Kamis.
“Amanah yang saudara emban bukanlah amanah yang ringan. Ini adalah amanah untuk menjaga dan melestarikan air agar ketersediaan serta kebersihan air tetap terjaga untuk kelangsungan hidup masyarakat Kaltara,” ujar Wagub Kaltara Ingkong Ala.
Air, kata Ingkong, adalah sumber kehidupan dan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SDA dengan tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan SDA harus dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan dengan mengutamakan kemanfaatan umum.
“Pengelolaan SDA di wilayah kita berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, mulai dari penyediaan air bersih, pertanian, kegiatan ekonomi, kelestarian lingkungan, industri, hingga upaya pengendalian banjir dan kekeringan,” katanya.
Provinsi Kaltara, kata dia, dianugerahi kekayaan SDA yang luar biasa dan saat ini Kaltara sedang memasuki tahap yang sangat krusial dalam pembangunan infrastruktur energi dan kawasan industri.
Di Kaltara, lanjutnya, ada pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peso berkapasitas 9.000 Megawatt, PLTA Mentarang berkapasitas 1.375 Megawatt, serta Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning seluas 30.000 Hektare.
Pengembangan infrastruktur raksasa ini menurutnya mutlak memerlukan perencanaan SDA yang matang, terpadu serta berkelanjutan dan diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi serta menyediakan energi bersih bagi kegiatan industri.
“Pembangunan tersebut harus tetap memperhatikan keseimbangan tata air, keselamatan infrastruktur, keberlanjutan ekosistem, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pengembangan,” tegasnya.
Demikian pula, lanjut Wagub Ingkong, dengan Kawasan Industri di Tanah Kuning, di mana pemenuhan kebutuhan air baku, pengolahan air limbah, dan perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaannya.
Pengelolaan SDA menurut dia tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja. Pengelolaan air memerlukan kerja keras dan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, petani, dan masyarakat luas.
Oleh karena itu, kata dia, keberadaan tiga kelembagaan SDA yang dikukuhkannya tersebut memiliki peran yang sangat strategis, di mana Dewan SDA Provinsi Kaltara berperan sebagai wadah koordinasi dalam merumuskan kebijakan, strategi dan penyelesaian isu-isu strategis pengelolaan SDA secara terpadu di tingkat provinsi.
Kemudian, lanjutnya, Komisi Irigasi Provinsi Kaltara bertugas merumuskan upaya peningkatan fungsi pembagian air irigasi yang efisien bagi para petani, sekaligus merekomendasikan prioritas pendanaan untuk menjaga infrastruktur jaringan irigasi sebagai motor penggerak ketahanan pangan daerah.
“Sedangkan TKPSDA Wilayah Sungai Kayan berperan menjembatani dan menyinkronkan program pengelolaan SDA berdasarkan kewenangan wilayah sungai,” tuturnya.
Pengukuhan ini menurutnya juga merupakan langkah awal dari tanggung jawab besar bersama. Karena itu, Ingkong meminta kepada para anggota tiga lembaga tersebut untuk segera menyusun rencana kerja operasional, serta memetakan isu-isu kritis SDA di wilayah Kaltara secara komprehensif, dan memperkuat koordinasi antara perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi vertikal seperti Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Saya berharap ketiga lembaga ini dapat saling bertukar data dan menyelaraskan hasil pembahasannya. Setiap keputusan yang kita ambil hari ini harus mempertimbangkan keberlanjutan untuk tahun-tahun ke depan,” ujarnya.
Adapun yang mengemban amanah selaku Ketua Harian Dewan SDA adalah Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto, kemudian Ketua Komisi Irigasi adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara Bertius dan Ketua Harian TKPSDA Wilayah Sungai Kayan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Helmi.
Baca juga: Kaltara tingkatkan kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi
Baca juga: Gubernur Kaltara akan temui Menkeu baru terkait dana bangun perbatasan
Pewarta : Agus Salam
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
