Jakarta (ANTARA) - DPR RI selama Tahun Sidang 2018-2019 telah membahas dan menyetujui sebanyak 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkan menjadi UU.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, selama Tahun Sidang 2018-2019, DPR telah membahas dan menyetujui bersama Presiden sebanyak 15 RUU untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT DPR RI ke-74 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, secara keseluruhan jumlah RUU yang telah selesai dibahas dari awal periode keanggotaan DPR RI 2014-2019 sampai Agustus 2019 sebanyak berjumlah 77 RUU.

Bamsoet menjelaskan pelaksanaan fungsi legislasi merupakan perwujudan kekuasaan membentuk undang-undang yang dimiliki DPR. Dalam pelaksanaannya, pembentukan undang-undang dilaksanakan melalui pembahasan bersama antara DPR dan presiden.

"Pembahasan juga mengikutsertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk RUU tertentu. Sinergitas antarlembaga, khususnya antara DPR dan presiden merupakan faktor penting yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi legislasi," ujarnya.

Dia menilai sinergitas bukan hanya diperlukan antarlembaga, melainkan juga intern lembaga, yaitu antarfraksi di DPR dan antarkementerian/lembaga di pemerintah.

Baca juga: Bamsoet minta anggota DPR terpilih cermat susun Prolegnas
Baca juga: Bamsoet harap LPSK tak bubar meski anggaran operasional minim
Baca juga: DPR: Beli alat strategis, ubah algoritmanya


Menurut dia, pada tahun kelima atau tahun terakhir dari periode keanggotaan 2014-2019, kinerja fungsi legislasi DPR RI untuk RUU yang sedang dalam tahap penyusunan berjumlah 12 RUU.

"12 RUU itu yang terdiri dari tujuh RUU dalam proses penyusunan pada Anggota dan Alat Kelengkapan DPR,
dua RUU dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi dan tiga RUU akan memasuki Tahap Pembicaraan Tingkat I atau menunggu Surpres," ujarnya.

Bamsoet menjelaskan, RUU yang sedang dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I berjumlah 36 RUU dan RUU yang sudah selesai dibahas dan disetujui menjadi UU berjumlah 15 RUU.

Dia menjelaskan dari 15 RUU yang selesai dibahas, terdapat 10 RUU mengenai pengesahan perjanjian, persetujuan kerja sama dan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain.

Baca juga: Bamsoet: Anggota DPR terjaring OTT bukan tindakan lembaga
Baca juga: Jadi anggota DPRD DKI, putra Bamsoet ingin akses permodalan mudah


RUU pengesahan perjanjian, persetujuan kerja sama dan nota kesepahaman antara Pemerintah RI dengan negara lain yang telah selesai dibahas di DPR tersebut seperti RUU bidang pertahanan dan bidang hukum, yaitu ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana.

Aspek pertahanan merupakan faktor penting guna menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa. Kerja sama di bidang pertahanan diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara, sekaligus meningkatkan kemampuan pertahanan negara.

Sementara di bidang hukum menurut dia, perjanjian ekstradisi akan mendukung penegakan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara, khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan kejahatan terorganisasi lainnya.

Dia menilai perjanjian bantuan timbal balik masalah pidana dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, termasuk tindak pidana terkait dengan perpajakan dan bea cukai.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019