Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), salah satu departemen dari dewan sosial dan ekonomi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), untuk menangani berbagai kasus korupsi. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Jasin dan perwakilan UNODC untuk Asia Pasifik, Akira Fujino menandatangani nota kesepahaman tersebut di gedung KPK, Rabu, untuk mengawali kerja sama tersebut. Kerjasama itu antara lain mencakup pertukaran informasi dan dokumen, advokasi dan sosialisasi, strategi pencegahan, dan peningkatan kapasitas dalam pengembalian aset. UNODC adalah lembaga yang mendapat mandat untuk menyukseskan implementasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang dilaksanakan di Bali beberapa waktu lalu. M. Jasin setelah penandatanganan nota kesepahaman mengatakan salah satu kendala kerjasama itu adalah belum diratifikasinya kesepakatan UNCAC oleh sejumlah negara. Menurut Jasin, dari 150 negara yang hadir dalam konvensi di Bali, baru 100 negara yang meratifikasi kesepakatan dalam peraturan negara masing-masing. "Memang idealnya negara tersebut meratifikasi UNCAC, sehingga kita mudah," kata Jasin. Meski demikian, Jasin memperkirakan sejumlah negara akan meratifikasi kesepakatan UNCAC dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat akan diratifikasi dan diharapkan banyak negara yang meratifikasi, sehingga makin kuat kerja sama kita," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008