Orang tua siswa kini tidak perlu khawatir melepas anak-anaknya untuk magang selama tiga bulan, jadi mereka tidak was-was
Ternate (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memberikan perlindungan dan tanggung jawab kepada siswa SMKN 5 Ternate, Maluku Utara, yang melaksanakan magang.

"Orang tua siswa kini tidak perlu khawatir melepas anak-anaknya untuk magang selama tiga bulan, jadi mereka tidak was-was," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya Provinsi Malut, Jafar Hamisi di Ternate, Senin.

Ia menambahkan MoU BPJSTK dengan SMKN 5 Ternate itu adalah wujud perlindungan dan tanggung jawab pihak sekolah kepada orang tua siswa guna mengurangi kekhawatiran saat anak mereka magang.

Jafar Hamisi mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas programnya yang melindungi siswa-siswi yang akan magang beberapa waktu ke depan.

"Saya atas nama lembaga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan PKL praktik siswa di instansi terkait. Ini memang perlu didukung dengan perlindungan," katanya.

MoU itu dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ternate, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah SMK se-Kota Ternate.

Menurut dia, pada acara yang dikemas melalui pelepasan siswa-siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) X itu juga dimanfaatkan untuk memberikan arahan kepada siswa-siswi yg akan melakukan PKL yang tersebar di seluruh Kota Ternate.

Ia menjelaskan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atas anak-anak PKL menjadi program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.

Ke depannya, pihaknya akan memberlakukan program ini di seluruh sekolah menengah kejuruan (SMK) dan ini menjadi program inspirasi.

"Bahwa nanti seluruh SMK se-Provinsi Malut di berbagai kesempatan akan disampaikan bahwa butuh perlindungan," katanya.

Senada dengan Jafar, Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Ternate Ma'ruf A. Kahar mengatakan bahwa perlindungan bagi siswa-siswi PKL sangat perlu karena risiko pekerjaan mereka sama dengan pekerja pada mitra tempat mereka melakukan magang.

Bahkan, tidak hanya perlindungan sosial ketenagakerjaan, ternyata pihak sekolah juga melindungi siswa-siswi magang mereka dengan jaminan kesehatan.

"Kita punya mitra kan risikonya tinggi dan jaminannya untuk rumah sakit saja, jadi ketika anak magang sakit ada pertolongan pertamanya di rumah sakit, tetapi untuk hal yang lain belum terjangkau, jadi ini saya harap menjadi progres yang luar biasa," katanya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan siswa-siswi pada saat magang menjadi salah satu pertanyaan dari orang tua murid yang sulit untuk dijawab, karena memang belum ada perlindungan seperti itu di tahun-tahun sebelumnya.

Namun, kali ini pihak sekolah dengan sengaja menghadirkan pihak BPJS Ketenagakerjaan di hadapan orangtua murid dengan tujuan agar mereka bisa mendengarkan dan menyaksikan secara langsung bahwa anak-anak mereka mendapat perlindungan pada saat mereka magang.

"Saya sulit menjawab pertanyaan waktu itu, makanya hari ini saya hadirkan BPJSTK biar mereka sendiri dengar bahwa anak-anak mereka aman dan ini sudah jadi komitmen yang tadi sudah ditandatangani jadi MoU dan berlaku sepanjang sekolah ini ada," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan selain memberikan perlindungan kepada pekerja baik pekerja formal maupun informal juga memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada siswa-siswi magang, PKL dan prakerin.

Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, siswa-siswi magang dilindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sehingga segala aktivitas selama melakukan pekerjaan magang yang dilakukan siswa-siswi SMKN 5 Kota Ternate secara penuh dilindungi oleh BPJS Ketengakerjaan.

Baca juga: BPJSTK apresiasi kabupetan/kota jaminkan ASN-perangkat desa

Baca juga: BPJSTK-Kejaksaan pulihkan hak normatif 300.000 pekerja

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019