"Pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Kediri. Anggota kami terus melakukan pemantauan kepada pelaku," kata Iptu Ashanik.
Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur mengamankan seorang warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri karena mengedarkan ekstasi.

KBO Satresnarkoba Polres Kediri Iptu Ashanik mengungkapkan pelaku yang ditahan adalah YM (30), warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Ia menjadi target operasi polisi, karena diduga mengedarkan ekstasi.

"Pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Kediri. Anggota kami terus melakukan pemantauan kepada pelaku," kata Iptu Ashanik, di Kediri, Senin.

Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan ternyata pernah terlibat dalam perkara peredaran sabu-sabu. Bahkan, ia juga baru keluar dari lapas.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ternyata yang bersangkutan masih terlibat dalam perkara peredaran narkoba, sehingga polisi kembali melakukan penangkapan yang bersangkutan di sebuah kafe di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Petugas sempat melakukan penggeledahan, namun tidak menemukan sabu-sabu. Petugas hanya menemukan enam butir pil ekstasi di dalam saku celana milik yang bersangkutan. Saat ini, barang bukti dan yang bersangkutan diamankan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Ashanik menambahkan, pil tersebut dibelinya dari seorang kenalannya dengan harga Rp250.000 per 10 butir. Namun saat diinterogasi lebih lanjut, yang bersangkutan mengaku dalam bertransaksi keduanya menggunakan sistem ranjau dan uang ditaruh di sebuah tempat.

Selain mengamankan barang bukti ekstasi berwarna biru, polisi juga menyita satu unit telepon seluler. Polisi juga terus mendalami perkara ini, agar pemasok yang di atasnya juga bisa ditangkap.

"Kami masih terus melakukan pengembangan dan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Kediri," ujar Iptu Ashanik.

Polisi juga meminta masyarakat ikut aktif mengawasi sekitarnya, guna mengantisipasi berbagai praktik penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: BNN Kabupaten Kediri buru sindikat peredaran narkoba

Bahkan, survei dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan 2,3 juta pelajar atau mahasiswa di Indonesia pernah mengonsumsi narkotika. Angka itu setara dengan 3,2 persen dari populasi kelompok tersebut, seperti dirilis pada Juni 2019.

Penggunaan narkoba di kalangan pelajar tersebut juga menjadi persoalan skala global. Bahkan, World Drugs Reports 2018 dari The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menemukan 5,6 persen penduduk dunia atau 275 juta orang dalam rentang usia 15 hingga 64 tahun pernah mengonsumsi narkoba minimal sekali.

Menurut BNN, konsumsi narkoba di kalangan pelajar tersebut menjadi persoalan serius. BNN juga mengungkapkan untuk menciptakan kondisi pelajar terbebas sempurna dari narkoba bukan perkara mudah.
Baca juga: Polisi sita 20,78 gram sabu-sabu

BNN juga mengungkapkan terdapat tiga pihak yang jadi perhatian dalam mencegah penyebaran konsumsi narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa, antara lain lingkungan keluarga, lingkungan tempat belajar, dan lingkungan masyarakat.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019