Kedua pelaku berhasil diamankan saat mendorong hasil motor curiannya di Jalan BGN RT 03/03 Cengkareng Timur Jakarta Barat
Jakarta (ANTARA) - Polsek Cengkareng Jakarta Barat membekuk dua pelaku pencurian motor (ranmor) dengan modus merusak kontak motor dengan menggunakan gunting.

Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi (Kompol) Khoiri mengatakan pihaknya mengamankan dua orang pemuda berinisial RS alias Ul Bin DI (19 th) dan Ik Bin DI (19 th), atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus itu.

"Kedua pelaku berhasil diamankan saat mendorong hasil motor curiannya di Jalan BGN RT 03/03 Cengkareng Timur Jakarta Barat," ujar Khoiri di Jakarta, Selasa.

Khoiri menyebut kedua warga Bangun Nusa Raya RT 06/03 Cengkareng Timur Jakarta Barat tersebut ditangkap Tim Buser Polsek Cengkareng, Senin (21/10).

Baca juga: Polisi selidiki curanmor terekam kamera CCTV di Cengkareng

Khoiri menyebut kejadian tersebut bermula saat korban mendapati kendaraan yang terparkir tidak ada. Sontak, korban Ariyanto menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.

Mendapati laporan tersebut, Bhabinkamtibmas dibantu oleh piket buser bergerak cepat menyisir lokasi kejadian dan berhasil menemukan motor korban yang sedang didorong oleh pelaku, kata dia.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Antonius menjelaskan modus operandi, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan gunting.

Para pelaku melancarkan aksinya saat situasi sepi kendaraan yang terparkir di sembarang tempat.

Baca juga: Polres berkordinasi untuk lakukan pengembangan kasus curanmor

"Saat kejadian, motor korban memang dalam kondisi tidak terkunci stang. Para pelaku mencoba menghidupi motor tersebut dengan menggunakan sebuah gunting, namun kendaraan tidak bisa hidup dan oleh pelaku didorong," ujar Antonius.

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah motor Yamaha RX King bernopol B 4211 BXP warna hitam dan sebuah gunting

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Cengkareng guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019