Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat, kata Febri
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat meminta keterangan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam proses penyelidikan.

"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Lukman yang mengenakan batik lengan pendek tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat sekitar pukul 13.40 WIB.

Sampai berita ini diturunkan, permintaan keterangan kepada Lukman masih berlangsung.

Baca juga: Rommy disebut beri perintah melalui Sekjen Kemenag dan Lukman Hakim

Diketahui pada 22 Mei 2019, KPK juga telah meminta keterangan Lukman dalam proses penyelidikan.

KPK saat itu menyebutkan bahwa permintaan keterangan dari Lukman terkait proses penyelidikan baru soal penyelenggaraan haji.

Baca juga: Menag minta pertimbangan Rommy untuk Kakanwil Jatim dan Sulbar

"Hari ini, memang kami agendakan permintaan keterangan. Ini sebenarnya sudah direncanakan sebelumnya dan surat panggilan juga sudah dikirim sebelumnya oleh tim, dilakukan pemeriksaan hari ini terkait dengan proses penyelidikan baru," kata Febri saat itu.

Diketahui, Lukman juga pernah diperiksa sebagai saksi baik di KPK maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019