Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengonfirmasi eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin apakah ada pesan khusus dari terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy mengenai "orang pesanan" yang harus diloloskan dalam seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.

Adapun, "orang pesanan" yang dimaksud Hakim tersebut adalah mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca juga: KPK mintai keterangan Lukman Hakim Saifuddin dalam proses penyelidikan

Baca juga: Rommy disebut beri perintah melalui Sekjen Kemenag dan Lukman Hakim


Baca juga: Saksi sarankan untuk "sangoni" mantan Menag Lukman Hakim

"Dalam sebuah pembicaraan yang saya lupa waktunya dan tempatnya seingat saya saudara terdakwa pernah menyampaikan pandangan dari sejumlah kalangan bahwa saudara Haris itu direkomendasikan," kata Lukman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Rommy didakwa menerima suap bersama bersama-sama dengan Lukman sebesar Rp325 juta dari Haris.

"Dan ini sesuatu yang lumrah saja karena saya biasa meminta pandangan dari berbagai macam kalangan, tidak hanya kepada terdakwa saja. Jadi, masukan," ucap Lukman.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun kemudian mengonfirmasi saksi Lukman terkait hubungannya dengan terdakwa Rommy dalam kepengurusan PPP.

"Saudara secara organisasi dengan Pak Rommy sebagai Ketua Umum bagaimana? Saudara tunduk ke Rommy?," tanya Hakim Fahzal.

"Tidak yang mulia. Secara hierarki saudara Romahurmuziy adalah Ketua Umum DPP PPP sementara adalah saya Ketua Majelis Pakar. Ketua majelis itu tidak tunduk atau tidak berada secara hierarki di bawah ketua umum. Bahkan dalam kondisi tertentu pimpinan-pimpinan majelis itu bisa meminta keterangan terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat ketua umum," ucap Lukman.

Hakim Fahzal pun kemudian menanyakan kembali kepada Lukman apakah pernah mendapatkan pesan-pesan khusus dari Rommy agar meloloskan Haris.

"Tidak ada," ucap Lukman.

Baca juga: Mantan Ketum PPP Rommy luapkan kemarahan kepada saksi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019