Di kapal dokumen penting seperti paspor mereka akan dipegang kapten kapal
Jakarta (ANTARA) - Lembaga swadaya Greenpeace menyebutkan anak buah kapal masih menjadi korban perbudakan era modern dalam industri perikanan, hal itu disampaikan juru kampanye Laut Greenpeace Asia Tenggara Arifsyah Nasution di Jakarta, Senin.

Dalam laporan "Ketika Laut Menjerat: Perjalanan Menuju Perbudakan Modern di Laut Lepas", Greenpeace Asia Tenggara memperlihatkan potret kehidupan dan kondisi pekerjaan para ABK (Anak Buah Kapal) terutama yang berasal dari Indonesia dan Filipina, yang bekerja di kapal penangkap ikan jarak jauh negara lain.

Kerja paksa, penganiayaan, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya menjadi benang merah dari kesaksian sebanyak 34 ABK yang dilakukan melalui wawancara tatap muka, analisis dokumentasi, dan petunjuk lainnya yang memperkuat.

Baca juga: Penyidik sita lima kapal terkait kasus perbudakan Benjina

"Dari laporan yang mewawancarai 34 ABK itu, perbudakan masih terjadi saat ini, sangat jelas dan kami menduga terjadinya pembiaran atas perbudakan tersebut," kata Arifsyah.

Arifsyah mengatakan ada beberapa bentuk perbudakan di laut pertama Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan yang kedua adalah tindak pencucian uang.

Untuk menentukan terjadinya kerja paksa itu, Greenpeace bekerja sama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) untuk memeriksa dokumen kontrak, jam kerja, paspor, tiket pesawat terbang serta mewawancarai para korban.

Mereka menggunakan 11 indikator yang telah ditetapkan badan organisasi perburuhan ILO dalam menentukan apakah telah terjadi kerja paksa selama mereka bekerja sebagai ABK.

Kesebelas indikator tersebut antara lain kerentanan pekerja, penipuan, pembatasan gerak, isolasi, kekerasan fisik dan seksual, intimidasi dan ancaman, jeratan utang, kondisi kerja yang tak layak, serta kerja melebihi waktu.

"Saat perekrutan mereka diiming-imingi gaji besar bekerja di atas kapal. Di kapal dokumen penting seperti paspor mereka akan dipegang kapten kapal. Mereka pun kerap menerima pemotongan gaji," kata dia.

Ia menilai ada kaitan cukup kuat dengan tindak pidana perdagangan orang, perbudakan laut dan penangkapan ikan ilegal, salah satunya dengan penangkapan ikan hiu di laut lepas.

Ia mengatakan terjadinya perbudakan tersebut melibatkan banyak negara, bukan hanya negara asal tetapi juga negara transit. "Mereka yang bekerja di atas kapal rentan mengalami eksploitasi karena tidak ada mekanisme negara-negara terkait untuk saling memantau," kata dia.

Dari sumber Badan Perikanan Taiwan menyebutkan ABK yang paling banyak dipekerjakan oleh kapal penangkapan ikan Taiwan adalah migran dari Indonesia yaitu mencapai 12.991 orang, dan kedua terbanyak dari Filipina yaitu 6.016 orang.

Greenpeace meminta negara-negara di kawasan ASEAN untuk segera meratifikasi ILO C188 tentang bekerja di perikanan. Saat ini di Asia Tenggara hanya Thailand yang baru meratifikasi konvensi tersebut.

Baca juga: Kejati Maluku dalami dugaan penyuapan di Benjina

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019