Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mataram Yusriansyah Fazrin divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersama-sama dengan mantan pimpinannya, Kurniadie, meminta dan menerima suap dari pihak pengelola properti Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Selain pidana penjara, Yusriansyah juga dikenai denda Rp200 juta. Bila tidak dibayarkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, Yusriansyah wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Terdakwa Yusriansyah Fazrin terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertamanya, sesuai dengan tuntutan jaksa," kata majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief dalam putusan Yusriansyah Fazrin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

Baca juga: Mantan Kasi Inteldakim Mataram dituntut lima tahun

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus suap imigrasi NTB


Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Yusriansyah berupa uang pengganti sebesar Rp121,1 juta, atau lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK sebesar Rp142 juta.

Jika dalam kurun waktu 1 bulan Yusriansyah Fazrin tidak dapat membayarnya, seluruh harta bendanya disita dan dilelang oleh Negara untuk menutupi besaran uang pengganti tersebut.

"Namun, jika harta bendanya tidak juga dapat melunasi besaran uang penggantinya, terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 tahun," ucapnya.

Dalam putusannya yang dinyatakan melanggar dakwaan alternatif pertama, Yusriansyah Fazrin dikenai Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa KPK minta pemeriksaan saksi suap Imigrasi digelar bersamaan

Baca juga: Jaksa KPK ungkap juga penerimaan suap imigrasi diluar kasus Sundancer

Baca juga: Jaksa KPK ungkap aliran suap Imigrasi ke pejabat Kemenkumham NTB


Pada pembuktian, majelis hakim menyatakan hal yang sependapat dengan jaksa KPK yang telah menyatakan bahwa Yusriansyah Fazrin menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort, dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal dua WNA.

Usai mendengar putusannya, Yusriansyah menyatakan menerima putusannya, sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir karena hasilnya ini akan lebih dahulu disampaikan kepada pimpinan. Jadi, apa pun hasilnya, kami masih akan menunggu perintah dari pimpinan," kata Taufiq Ibnugroho, jaksa KPK, yang ditemui usai persidangan.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019