Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden menyerahkan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan atau Proper peringkat Emas kepada 26 perusahaan yang dinilai taat terhadap peraturan lingkungan hidup pada tahun 2018-2019.

Penghargaan tersebut diberikan Wapres Ma'ruf Amin, dengan didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, kepada perwakilan perusahaan penerima Penghargaan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu.

Dalam sambutannya, Wapres Ma'ruf meminta kepada perusahaan yang mendapatkan penghargaan Proper Emas untuk mempertahankan dan meningkatkan ketaatannya terhadap peraturan lingkungan hidup dalam setiap kegiatan operasionalnya.

"Ketaatan ini mesti dijaga, karena bila ketidaktaatan terjadi dalam bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasi industri yang tidak ramah lingkungan, maka pada hakekatnya sama dengan merampas atau mengambil hak orang lain dan mengabaikan hak orang lain," kata Wapres Ma'ruf Amin.

Kepatuhan terhadap peraturan dalam menjaga lingkungan hidup, lanjut Wapres, juga tercermin dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Wapres Ma'ruf mengingatkan kepada para pengelola bahwa lokasi perusahaan mereka sebenarnya merupakan pinjaman dari masyarakat dan generasi penerus, sehingga pengelolaannya harus menjaga lingkungan hidup.

"Air, udara, tanah tempat perusahaan anda berpijak dan beroperasi itu semuanya adalah pinjaman dari anak-anak dan cucu-cucu kita sendiri, pinjaman juga dari Tanah Air Bumi Pertiwi," tegasnya.

Penilaian proper periode tahun 2018-2019 dilakukan oleh tim evaluator terhadap 2.045 perusahaan. Selain 26 perusahaan peraih Proper Emas, hasil evaluasi menilai 174 perusahaan meraih Proper Hijau, 1.507 perusahaan mendapat Proper Biru, 303 perusahaan dinilai Merah, serta dua perusahaan mendapat peringkat Hitam. Sementara itu, 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya karena sedang menjalani proses penegakan hukum. dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi.

Sebanyak 26 perusahaan penerima penghargaan Proper Emas Tahun 2019 adalah:

  1. Indonesia Power Unit Pesanggrahan
  2. Pertamina Kilang Sei Pakning
  3. Badak NGL
  4. Star Energy Geothermal Salak
  5. Pertamina Kilang Balongan
  6. Pupuk Kaltim
  7. PLN Tanjung Jati B
  8. PJB Gresik
  9. Indonesia Power PLTP Kamojang Darajat
  10. PJB Paiton
  11. Pertamina EP Subang
  12. Pertamina Kilang Cilacap
  13. Pertamina Hulu Energi Jambi Merang
  14. Adaro Indonesia
  15. Pertamina Geothermal Energy Kamojang
  16. Pertamina EP Jambi
  17. Star Energy Geothermal (Wayang Windu)
  18. Pertamina EP Rantau
  19. Pertamina EP Tambun
  20. Kideco Jaya Agung
  21. Pertamina MOR IV Rewulu
  22. Pertagas Jawa Bagian Timur
  23. Bukit Asam Tanjung Enim
  24. Pertamina MOR III Bandung Group
  25. Tirta Investama Mambal
  26. Tirta Investama Klaten
 

Baca juga: KLHK: 85 persen perusahaan taati aturan lingkungan hidup

 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020