Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat membekuk komplotan mucikari yang beraktivitas via aplikasi dalam jaringan (daring).

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus ini terus kami dalami," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Kamis.

Hal itu dikatakannya saat memberikan keterangan pers didampingi Kasatreskrim AKP Edryan Wiguna, Kanit PPA, serta menghadirkan tiga orang tersangka.

Mirisnya dua di antara tiga tersangka masih berusia anak-anak, yaitu AP (16), AS (16), dan Fe (33).

Ketiganya merupakan warga Kota Padang ditangkap polisi pada Rabu (15/1) pukul 01.30 WIB di kawasan Gor H Agussalim, Padang.

Saat itu mereka tengah duduk di sebuah kafe, dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.

Sejauh ini ada dua korban dari aktivitas hitam para tersangka, dan keduanya juga masih berstatus anak-anak.

Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan foto korban ke sebuah aplikasi berbasis daring (online).

Setelah terjadi kesepakatan, para tersangka kemudian mengantar korban ke hotel yang telah disepakati.

Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 76 i Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Edryan Wiguna menyebutkan para tersangka terancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara serta denda maksimal Rp200 juta.

Baca juga: Polisi tangkap mucikari prostitusi daring di Makassar

Baca juga: Mucikari pelacuran daring artis dijerat UU ITE

Baca juga: Polres Kepulauan Seribu bekuk mucikari prostitusi daring

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020