Pontianak (ANTARA) - Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat menangkap tiga tersangka yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, kata Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi.

"Ketiga pengedar tersebut, saat ini statusnya sudah tersangka, yakni berinisial, Ar, H dan Ab disangkakan memilik narkoba jenis sabu-sabu," kata Raymond M Masengi di Sanggau, Minggu.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diamankan pada Jumat (17/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ia menambahkan, para tersangka itu diantaranya saat penangkapan berada pada kamar nomor 2 penginapan Prambanan, terletak di Jalan Lintas Sekayam, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

"Dari ketiganya, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 30 paket sedang yang disimpan di dalam dua bungkusan besar diduga berisi narkoba jenis sabu. Dan barang bukti lainnya, yakni satu tas besar warna biru, satu tas kecil warna merah hitam, tiga unit handphone," ungkapnya.

Ditambahkan Raymond, penangkapan ketiga itu bermula dari informasi yang menyebutkan keberadaan para tersangka dan barang bukti di penginapan Prambanan tersebut.

“Anggota kami langsung ke TKP dan melaksanakan penggeledahan. Dan ditemukan tersangka berinisial Ar dengan barang bukti dua bungkus teh tarik dan white cofee diduga narkoba jenis sabu-sabu. Nah, ini disimpan dalam tas kecil warna merah kemudian dimasukkan dalam tas besar warna biru,” jelasnya.

Setelah mengamankan Ar, petugas kemudian melakukan pengembangan yang berujung pada penangkapan terhadap tersangka H di Dusun Rintau, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam. Kemudian selanjutnya dilaksanakan juga penangkapan terhadap tersangka Ab di penginapan Prambanan Balai Karangan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sekayam. Dan saat ini sedang dilaksanakan pengembangan, katanya.

Baca juga: Polresta Banjarmasin ringkus pria bawa sabu-sabu 200 gram

Baca juga: BNN tangkap pengedar narkoba di pedalaman Aceh Tamiang

Baca juga: Polresta Mataram tangkap pengedar sabu di jalan

Pewarta: Andilala dan Muhammad Khusyairi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020