Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada Senin (20/1) menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan empat bulan kepada dua direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH).  

Mereka dinyatakan bersalah oleh Hakim dalam kasus Tindak Pidana Tidak Membayar dan Tidak Menyetor Iuran yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Siaran pers BPJAMSOSTEK yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa hakim memutuskan para terdakwa yaitu Direktur Utama PT KDH Indra Gunawan dan Direktur M Yusuf terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (2) Undang Undang R.I. No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Jo Pasal 55 Ayat (1). 

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbarriau, Pepen S Almas mengenai kasus tersebut menjelaskan, PT KDH telah terdaftar pada Program BPJAMSOSTEK sejak Maret 2013 dengan jumlah karyawan terdaftar sebanyak 152 orang dan baru mengikuti Jaminan Pensiun pada tahun 2017.  

"Namun, PT KDH sudah menunggak Iuran sejak November 2018 sampai Juni 2019, dengan total iuran dan denda Rp 432.905.882,-," katanya.

Pepen menambahkan, proses hingga timbulnya vonis cukup panjang, mulai dari pemberitahuan dengan SMS Blasting Bulanan, pengiriman Surat Pemberitahuan Piutang Iuran (SPMI), kemudian dilanjutkan dengan proses pembinaan dan kunjungan bersama Pengawas Ketenagakerjaan.

Karena PT KDH tidak juga menyelesaikan kewajibannya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Naker memproses Nota 1 dan Nota 2 dan BPJAMSOSTEK mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Karimun.

Selanjutnya pada Juli 2019, telah dilakukan gelar perkara oleh PPNS Naker, Koordinator Pengawas dan Penyidik Polres Karimun, dan kemudian dilanjutkan proses penyidikan, hingga berakhir di pengadilan.

Pegawai PPNS Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Karimun, RD Riaiswety Alismangun menegaskan, "hasil sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tanggal 20 Januari 2020 atas PT KDH membuka mata para pemberi kerja dan pekerja, bahwa kasus tunggakan iuran dapat berdampak sanksi pidana kurungan penjara, bukan hanya sanksi denda."

Ia menambahkan, kurungan empat bulan penjara ini diharapkan memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan perlindungan program BPJAMSOSTEK pada karyawannya.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E Ilyas Lubis, mengingatkan bahwa ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJAMSOSTEK akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti yang diamanatkan Negara.

“Tunggakan iuran akan berdampak otomatis hilangnya semua manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK kepada pekerja pada perusahaan nakal tersebut.

Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, dan hal tersebut dapat memberatkan perusahaan.

Ilyas juga menjelaskan jajarannya pasti mengutamakan pendekatan persuasif sesuai prosedur dalam menghadapi perusahaan nakal.

"Tapi jika perusahaannya masih membandel, tentu saja dilanjutkan ke jalur hukum sebagai langkah terakhir. Ini semua kami lakukan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan seluruh pekerja Indonesia," pungkas Ilyas.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020