Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap pasangan suami istri berinisal IF (41) dan MW (44) yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan berkedok investasi dengan total kerugian korbannya mencapai Rp15,6 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin, mengatakan kedua pelaku yang merupakan warga Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman ini ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 29 Januari 2020 oleh tim gabungan.

"Memang memerlukan waktu yang cukup sehingga yang bersangkutan baru bisa diamankan," kata Yuliyanto.

Baca juga: Polda DIY tangkap dua penipu transaksi online "bodong"

Ia mengatakan pengusutan kasus investasi abal-abal itu bermula dari laporan salah satu korban berinisial MM pada 14 Januari 2020. Warga Turi, Sleman itu mengalami kerugian senilai Rp804,6 juta setelah terbuai janji pelaku melalui embel-embel kerja sama pengadaan gula pasir.

"Awalnya korban ini dijanjikan keuntungan Rp350 per kilogram (gula pasir) dengan harga beli dari pelaku yang merencanakan membeli gula pasir Rp250 ribu per karungnya," kata Yuliyanto.

Baca juga: Polda DIY pantau hoaks soal virus corona di RSUP Sardjito

Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria menjelaskan modus operandi pelaku dalam menggaet para korbannya yakni dengan menawarkan kerja sama pengadaan kebutuhan hotel, serta kerja sama pengadaan kebutuhan sembako (gula pasir) dengan pola "getok tular" atau penawaran dari mulut ke mulut dengan nama UD Sakinah.

"Pelaku menawarkan keuntungan di atas rata-rata mencapai 12 sampai 13 persen. Saya lihat pola ini yang paling banyak terjadi," kata dia.

Baca juga: Polda tangkap penambang pasir ilegal di Sungai Progo

Dengan bendera UD Sakinah, kedua pelaku mencoba meyakinkan para korban dengan memberikan gambaran bahwa ada salah satu investornya yang berhasil mendapatkan keuntungan. "Tapi dugaan kita ya gali lubang, tutup lubang," kata dia.

Menurut dia, hingga saat ini korban yang telah melapor tercatat sebanyak lima orang. Akan tetapi, polisi menduga masih banyak korban lain dari pelaku yang belum melapor dengan nilai kerugian yang diperkirakan lebih besar. "Nanti kami kalkulasi ulang (nilai kerugiannya). Sementara ya sekitar Rp15,6 miliar," kata Burkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020