Pemangkasan perizinan berusaha dan penyederhanaan prosedur perizinan sudah saatnya dilakukan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dukungan itu dilakukan melalui penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang meliputi klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha dan klaster Pengenaan Sanksi dari total 11 klaster pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Pemangkasan perizinan berusaha dan penyederhanaan prosedur perizinan sudah saatnya dilakukan. Sudah saatnya pula pelaku usaha memproses perizinan sesuai indikasi risiko kegiatan usahanya,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Regulasi berusaha berbasis risiko, lanjut Mendag, dapat memberikan perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan.

Regulasi tersebut akan mengarah pada penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan yang diperlukan.

Mendag juga menegaskan penataan kembali kewenangan sektor perdagangan tersebut dapat memberikan penyederhanaan perizinan, prosedur, dan kemudahan dalam proses perizinan, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

Sedangkan pengaturan kembali pengenaan sanksi, kata dia, dapat memberikan kenyamanan dalam berusaha dengan tetap memperhatikan aspek tanggung jawab pelaku usaha.

Selain itu RUU Cipta Karya, lanjut Mendag, bertujuan untuk mengubah kewenangan mengatasi konflik peraturan perundang-undangan, menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi, serta mempermudah pengurusan perizinan.

“Perubahan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan koordinasi antarinstansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan terpadu. Selain itu, dengan perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan,” ujar Mendag.

RUU Ciptaker terdiri dari sebelas klaster yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Baca juga: Jokowi tekankan seluruh pihak bisa beri masukan terkait "omnibus law"

Baca juga: Peneliti: Omnibus Law bikin RI lebih bisa penuhi pangan via impor


 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020