Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk mendukung pengembangan kawasan Selingkar Wilis dan Jalur Lintas Selatan demi mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah-daerah di Jatim selatan bagian barat.

Berbicara pada forum "coffee morning" yang digelar rutin setiap Jumat pagi di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Sekda Joko Irianto mengatakan, keluarnya Perpres Nomor 80/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di wilayah "Gerbangkertosusila", Bromo-Tengger-Semeru (BTS), Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, menjadi angin segar bagi beberapa daerah minim seperti Trenggalek untuk bisa bangkit dan mengangkat perekonomian di daerahnya.

"Apalagi Kabupaten Trenggalek sendiri bersinggungan dengan dua kawasan ekonomi yang akan dikembangkan dalam perpres ini, kawasan Selingkar Wilis dan kawasan selatan," kata Joko Irianto.

Menurut dia, terbitnya Perpres Nomor 80/2019 bisa menjadi senjata bagi daerah untuk mengembangkan kawasan perekonomiannya.

Namun itu semua tidak hanya bisa sebatas ada perpres saja, perlu ada koordinasi yang baik, kerja keras dan peran aktif dari semua daerah yang bersinggungan dalam kawasan yang akan dikembangkan untuk mengawal perpres tersebut.

"Keberadaan Perpres Nomor 80/2019 ini bisa menjadi senjata, namun kalau tidak diperjuangkan dan gunakan dengan tepat akan menjadi sia-sia. Intinya kita harus kompak," katanya.

Joko secara khusus mengevaluasi apa yang sudah dilakukan Pemkab Trenggalek saat berbincang santai dengan jajaran OPD. Termasuk hasil rapat rapat dia di Jakarta, dimana kementerian menyarankan Pemkab Trenggalek untuk menyikapi serius serta mempersiapkan diri dengan lebih baik terkait dengan adanya Perpres Nomor 80/2019 tersebut.

Dengan demikian, Pemkab Trenggalek dengan kabupaten/kota lain sekitarnya harus saling berkoordinasi. Membuat sinergi perencanaan demi penataan kawasan yang padu dan saling menguatkan. Baik di antara daerah-daerah yang ada di kawasan Selingkar Wilis ataupun kawasan jalur lintas selatan untuk memperjuangkan bersama-sama.

"Harus ada peran proaktif daerah untuk bisa mengawal rencana pengembangan kawasan yang temaktub dalam perpres tersebut kepada Pemerintah Pusat," ujarnya.

Pada intinya, lanjut dia, keberadaan Perpres Nomor 80/2019 itu tidak bisa menjamin percepatan pengembangan kawasan ekonomi tersebut bisa segera dilaksanakan tanpa ada peran proaktif semua daerah kepada Pemerintah Pusat.

"Kami harus kompak dan kerja keras untuk memberi informasi dan komunikasi ke Pemerintah Pusat," kata Joko. 

Baca juga: Pemkab Ponorogo-Trenggalek jajaki kerja sama Selingkar Wilis

Baca juga: Ini kesan investor saat lihat bekas kebun kopi Belanda di Trenggalek


 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020