Indramayu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memusnahkan beberapa barang bukti hasil kejahatan yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan terbanyak adalah kasus narkotika.

"Kita musnahkan beberapa barang bukti yang sudah diputuskan dan inkrah oleh pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Douglas Pamino Nainggolan di Indramayu, Kamis.

Pamino mengatakan barang bukti yang telah dimusnahkan dengan rincian, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 102,49 gram, ganja sebanyak 54,26 gram.

Selain itu ada juga obat terlarang jenis dextrometorphan sebanyak 2.704 butir, tramadol 1.658 butir, hexymer 3.446 butir, lorazepam 56 butir dan double L 1.112 butir.

"Jumlah total barang bukti kasus penyalahgunaan obat terlarang yang dimusnahkan sebanyak 8.972 butir," ujarnya.

Pamino melanjutkan selain barang bukti narkotika, Kejari Indramayu pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti lainnya seperti senjata tajam, senjata api, alat judi, handphone, petasan, serta kunci perkakas pelaku curanmor.

Pemusnahan barang bukti tersebut, kata Pamino dilakukan dengan beberapa cara di antaranya dibakar, direndam, serta di potong menggunakan mesin pemotong.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini dari periode April 2019 sampai Februari 2020 dan untuk jumlahnya perkaranya ada 128 dan memang yang terbanyak kasus narkotika," katanya.

Baca juga: Kejari Siak musnahkan barang bukti 114 perkara bernilai ratusan juta

Baca juga: Kejaksaan Bekasi musnahkan ribuan barang bukti hasil kejahatan

Baca juga: Polda Jambi musnahkan 40 024 ekatasi dan 10.459 happyfive

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020