Kehadiran TNI-Polri membantu jangan disalahartikan. Kehadiran TNI-Polri juga representasi kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa perekonomian masyarakat harus tetap berjalan saat ini, apalagi pada sektor mikro.

Hal ini disampaikan Komjen Agus saat memimpin acara pelaksanaan penempelan stiker imbauan pencegahan pandemi COVID-19 pada kendaraan dinas Polri, di Mako Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Trenggalek luncurkan paket kebijakan ekonomi selama pandemi COVID-19

Dalam kesempatan itu, Kabaharkam Polri meminta masyarakat untuk disiplin dalam penerapan physical distancing demi menekan penularan COVID-19.

"Biarlah kami yang bekerja, masyarakat diam di rumah dan keluar jika kondisi mendesak dengan tetap mematuhi anjuran pemerintah dalam menjaga jarak," kata Komjen Agus yang juga Kepala Operasi Terpusat Aman Nusa II 2020 ini

Dia pun meminta masyarakat tidak perlu takut jika terdapat kegiatan dari TNI Polri di lingkungan mereka, karena hal ini merupakan salah satu upaya dalam membantu pemerintah untuk menghadirkan sarana dan prasarana kesehatan di masyarakat.

"Tidak semua tempat tersedia ahli kesehatan, begitu juga sarana dan prasarana kesehatan. Untuk itu, kehadiran TNI-Polri membantu jangan disalahartikan. Kehadiran TNI-Polri juga representasi kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat, apalagi situasi bencana non-alam seperti saat ini," katanya.

Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polri melalui Maklumat Kapolri dan delapan instruksi, menyusul adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: BI dan pemerintah berupaya cegah dampak terburuk wabah COVID-19

Instruksi Kapolri tersebut untuk menjaga agar roda perekonomian masyarakat tetap berputar dan penyebaran COVID-19 bisa dihambat.

"Hanya dengan ketegasan dan kedisiplinan masyarakat serta kepatuhan, maka wabah ini dapat kita lawan. Semua untuk kebaikan masyarakat," kata Agus.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang menyebutkan bahwa COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Payung hukum dalam pencegahan dan penanggulangan wabah COVID-19 ini juga sangat jelas," ujar mantan Kapolda Sumut ini.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020