Beijing (ANTARA News) - Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh kantor Imigrasi Beijing dalam empat bulan pertama (Januari-April) 2009 mencapai 2,84 juta yuan atau sekitar Rp4,26 miliar yang antara lain diperoleh dari biaya pengurusan visa.

"PNBP yang berhasil diraih dalam empat bulan pertama tahun ini mencapai 2,84 juta yuan," kata Atase Imigrasi Beijing Firdaus Amir, di Beijing, Minggu.

Menurutnya, PNBP sebesar itu selain diperoleh dari biaya pengurusan visa juga berasal dari biaya pembaharuan paspor warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di China, serta surat perintah laksana perjalanan (SPLP).

Total PNBP sebesar itu, kata Firdaus, diperoleh dari PNBP selama Januari yang mencapai 458.352 yuan, Februari mencapai 702.832 yuan, Maret mencapai 873.217 yuan, serta April 804.270 yuan.

Selama 2008 (Januari-Desember) total PNBP yang diraih kantor Imigrasi Beijing mencapai 12,88 juta yuan atau sekitar Rp21,04 miliar yang juga diperoleh dari biaya visa, pembaharuan paspor, serta biaya surat perintah laksana perjalanan (SPLP).

Dirinya tidak bisa memprediksi berapa PNBP yang akan diraih kantor Imigrasi Beijing selama 2009, mengingat pihaknya tidak menjadikan layanan masyarakat itu sebagai "barang dagangan".

"Kalau ada yang warga Indonesia atau China datang untuk mengurus keimigrasian dan telah memenuhi syarat tentunya akan kita layani sesuai prosedur yang berlaku. Kita tidak menjadikan layanan keimigrasian ini sebagai `barang dagangan` sehingga kita tidak bisa memprediksi berapa PNBP yang diraih tahun ini," katanya.

Namun demikian, tambah Firdaus, satu hal yang perlu ditekankan adalah jajarannya akan memberikan layanan terbaik dalam urusan keimigrasian, termasuk secepat mungkin menyelesaikan dokumen imigrasi sepanjang syaratnya telah terpenuhi," tegasnya.

Dikatakannya pula, untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyelewengan dana dari hasil pungutan resmi dokumen keimigrasian, pihaknya sejak setahun lalu sudah tidak lagi menerima pembayaran secara tunai dari masyarakat tapi pembayaran bisa melalui bank (Bank of China) atau dengan cara "menggesek kartu" di loket layanan.

Kebijakan itu dilakukan selain untuk menghilangkan kemungkinan adanya penyelewengan juga untuk menghindari adanya uang palsu serta memperingan tugas staf.

"Setelah setahun lebih kita memberlakukan tidak menerima uang tunai untuk biaya resmi layanan keimigrasian, justru mempermudah kita untuk menjalankan tugas-tugas," kata Firdaus.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009