Romahurmuziy bebas dari penjara

  • Rabu, 29 April 2020 22:58 WIB

Terpidana Muhammad Romahurmuziy (kiri) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020)). Mantan Ketua Umum PPP yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2019 tersebut dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahkamah Agung (MA) pascaputusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Terpidana Muhammad Romahurmuziy (tengah) dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 di gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020)). Mantan Ketua Umum PPP yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2019 tersebut dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahkamah Agung (MA) pascaputusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait