Jakarta (ANTARA) - Informasi berita hukum penting yang terjadi pada Sabtu (2/5) masih menarik untuk disimak, mulai dari pernyataan Mabes Polri yang menegaskan bahwa mutasi jabatan di lembaga itu dilakukan dengan proses penilaian yang obyektif, hingga pernyataan KPK yang menyebutkan baru 127 pemerintah daerah yang menerapkan pendidikan antikorupsi di sekolah.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca hari ini.

1. Polri tegaskan penetapan mutasi dan promosi melalui penilaian objektif

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa dalam menetapkan mutasi dan promosi jabatan di Polri telah dilakukan suatu proses penilaian yang obyektif.

"Mutasi dan promosi adalah anggota terbaik Polri yang sudah melalui proses penilaian obyektif, sistem urut kacang dan tradisi kepemimpinan di Polri," kata Brigjen Argo melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun telah menegaskan bahwa tidak ada lagi faktor kedekatan pada atasan yang menentukan pangkat dan jabatan.

Berikut berita selengkapnya di sini:

2. Polisi Seruyan tangkap pelaku teror bom di Masjid Nurul Yaqin

Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pelaku teror bom jenis rakitan di Masjid Nurul Yaqin Kuala Pembuang, Pembuang Hilir.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro di Kuala Pembuang, Sabtu, mengatakan bahwa penangkapan penaruh bom di masjid Kuala Pembuang itu berinisial HG alias Iwan (22). Petugas mengamankan pelaku sekitar pukul 04.20 WIB.

Berikut berita selengkapnya di sini:

3. Operasi Ketupat, 21 ribu kendaraan diputar balik kembali ke Jakarta

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, selama delapan hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik kembali ke Jakarta mencapai 21 ribu kendaraan.

Jumlah tersebut merupakan data kumulatif di tujuh Polda dari Lampung hingga Jatim.

Berikut berita selengkapnya di sini:

4. Studi Sosial COVID-19: 92,8 persen dukung karantina wilayah

Tim Panel Sosial untuk Kebencanaan yang menjalankan sebuah Studi Sosial COVID-19 ke-3 berupa survei “Karantina Wilayah” menunjukkan hasil bahwa 92,8 persen responden menyatakan karantina wilayah perlu dilakukan.

“Hasil survei menyatakan sebanyak 92,8 persen responden setuju untuk melakukan Karantina Wilayah, yang meliputi pembatasan keluar dan masuk suatu wilayah, sebagai tambahan kebijakan sebelumnya yaitu menjaga jarak, perlindungan diri dan diam di rumah," kata Peneliti Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Tim Panel Studi Sosial COVID-19 Dicky Pelupessy, S.Psi., M.DS., Ph.D. dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Berikut berita selengkapnya di sini:

5. KPK: Baru 127 pemda implementasikan pendidikan antikorupsi di sekolah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga Kamis (30/4) baru 127 pemerintah daerah (pemda) mengimplementasikan pendidikan antikorupsi (PAK) di sekolah.

"Hingga 30 April 2020 baru 127 pemda atau 23 persen dari 542 pemda di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan PAK di sekolah," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan sejak 2019, KPK mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan PAK di sekolah tersebut.

Berikut berita selengkapnya di sini:

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020