Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau berkomentar soal sikap Departemen Pertahanan (Dephan) yang tidak akan mengajukan gugatan perdata terhadap Tan Kian terkait kepemilikan Plaza Mutiara.

"Itu kan kebijakan Dephan," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Departemen Pertahanan (Dephan) menyatakan tidak akan mengajukan gugatan perdata terhadap pengusaha Tan Kian, terkait kepemilikan Plaza Mutiara yang diduga menggunakan dana PT Asabri.

Berdasarkan informasi, lembaga negara yang mempercayakan kejaksaan sebagai pengacara negara, tidak dikutip biaya sepeser pun alias gratis.

"Perdata itu menghabiskan dana cukup besar, waktu yang lama sedangkan jaminan uang prajurit kembali juga belum pasti. Jadi, kami tidak akan mengajukan perdata," kata Irjen Dephan Laksamana Madya Safzen Noerdin di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, Kejagung telah mengusulkan agar Dephan mengajukan gugatan perdata terhadap Tan Kian dan juga telah memberikan formulir Surat Kuasa Khusus kepada Dephan jika akan menunjuk Kejaksaan Agung untuk memperdatakan Tan Kian.

"Namun, ketika kami konfirmasi kepada Kejaksaan Agung bahwa perdata memakan biaya besar dan waktu lama serta tidak ada jaminan uang prajurit kembali, ya untuk apa. Kami hanya ingin pihak-pihak yang telah menyalahgunakan uang prajurit, segera mengembalikannya," kata Safzen.

Kasus dugaan penyelewengan dana prajurit itu dilakukan oleh terpidana Henry Leo (pengusaha) dan Subarda Midjaja (mantan Dirut PT Asabri) yang mencapai angka sebesar Rp410 miliar.

Dari dana tersebut, di antaranya digunakan untuk membangun Gedung Plaza Mutiara senilai 13 juta dollar AS bersama Tan Kian --sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka kemudian penyidikannya dihentikan (SP3)-- oleh kejaksaan karena tidak ditemukan tindak pidana korupsi.

Berbekalkan pengembalian uang 13 juta dollar AS dari Tan Kian, maka kasus tersebut di-SP3-kan dan Gedung Plaza Mutiara dikembalikan kepada Tan Kian. Hal itu diperkuat dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Henry Leo dan Subarda Midjaja.

Sisa uang yang harus dikembalikan kepada Asabri itu, sebesar Rp227 miliar. ***4***

(T.R021/



(T.R021/B/J006/B/J006) 13-07-2009 18:33:38

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009