Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan bebas tubuh pendek atau "stunting" pada 2030 dengan menghasilkan generasi masa depan yang sehat, produktif dan memiliki daya saing.

Bupati Kulon Progo Sutedjo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan saat ini Pemkab Kulon Progo berupaya melakukan percepatan, pencegahan dan penanggulangan stunting atau kekerdilan.

Baca juga: Menteri dorong riset pangan tangani kekerdilan di tengah pandemi

"Kami mengharapkan dukungan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya menangani stunting ini. Secara global masing-masing OPD mempunyai "goal setting" yang mengarah pada upaya penurunan stunting," kata Sutedjo.

Ia mengatakan terdapat tiga persoalan gizi yang dihadapi Indonesia saat ini, yakni gizi kurang, gizi lebih dan stunting. Tiga persoalan tersebut, stunting memang menjadi masalah gizi yang dampaknya sangat besar dan intervensinya memerlukan peran semua pihak.

Prevalensi stunting dalam 10 tahun terakhir menunjukkan bahwa stunting merupakan salah satu masalah gizi terbesar pada balita di Indonesia, sayangnya masyarakat terkadang masih menganggap sepele masalah stunting ini.

"Untuk percepatan penanganan stunting membutuhkan sinergi dalam intervensi penurunannya, sehingga program pengentasan stunting menjadi terintegrasi, sekaligus sebagai pusat informasi data, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program," katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kulon Progo Jumanto mengatakan dasar pelaksanaan konvergensi percepatan pencegahan stunting ini sesuai dengan arahan presiden.

Baca juga: Untuk imunitas saat pandemi, LIPI-Danone buat makanan cegah "stunting"

Baca juga: Anggota DPR ingatkan pemerintah daerah tak lupakan "stunting"


Dalam laporannya sesuai Surat Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang perluasan kabupaten/kota fokus penurunan stunting terintegrasi 2021, Kabupaten Kulon Progo ditetapkan sebagai lokus intervensi penurunan stunting terintegrasi.

"Rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD,” ujarnya.

Jumanto menambahkan pada 2019 Mendagri sudah melakukan monitoring konvergensi integrasi stunting di Kulon Progo, hasil monitoring tersebut menunjukkan hal yang baik, dengan meraih indikator A, sedangkan untuk tindak lanjut pelaksanaan stunting untuk kapanewon/kecamatan dan kelurahan/desa supaya membentuk kelompok kerja penanganan stunting sesuai Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020.

Baca juga: Presiden minta program penurunan angka "stunting" dilanjutkan

"Penanganan stunting memang membutuhkan sinergit program antar-OPD. Hal ini dibutuhkan supaya stunting dengan cepat dapat ditangani," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020