Jakarta (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 meminta masyarakat untuk mengikuti protokol penanganan jenazah pasien positif atau diduga terjangkit COVID-19 dan menyerahkan kepada petugas terlatih untuk menghindari penularan melalui jenazah.

"Masyarakat tetap harus paham kasus penularan COVID-19 bisa saja melalui jenazah apabila tidak ditangani dengan baik dan tidak sesuai protokol COVID-19," kata anggota Tim Komunikasi Publik GTPP COVID-19, dokter Reisa Broto Asmoro, dalam konferensi pers di Graha BNPB yang dipantau di Jakarta pada Jumat.

Menurut pedoman terbaru dari Kementerian Kesehatan, terdapat empat jenis jenazah yang ditangani sesuai protokol COVID-19 yaitu jenazah suspect dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab, jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable atau konfirmasi COVID-19.

Selain itu yang masuk dalam kategori itu adalah jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi COVID-19, termasuk pasien yang death on arrival atau sudah meninggal secara klinis di rujukan dari rumah sakit lain.

Baca juga: Anggota DPRD Makassar ditetapkan tersangka pengambil jenazah COVID-19

Baca juga: Pemkot bolehkan keluarga COVID-19 meninggal ikut pemulasaran jenazah


"Pemerintah mengimbau agar masyarakat mengikuti protokol penanganan jenazah COVID-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya," kata dia.

Dia meminta juga masyarakat untuk tidak melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien COVID-19, yang dapat menimbulkan kerumunan orang dan meningkatkan risiko penularan penyakit itu.

Hukum di Indonesia, kata dia, jelas mengatur mengenai siapa yang menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 dengan merintangi atau mempersulit prosesnya dapat dipidana.

Selain itu, dia juga meminta kepada keluarga dari pasien COVID-19 untuk menyerahkan penanganan jenazah kepada petugas yang sudah terlatih dan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).

Penanganan jenazah sendiri sudah diatur dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan yaitu persemayaman jenazah tidak disarankan dalam waktu lama dan jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus telah melalui proses disinfeksi dan berada di dalam peti jenazah.

Selain itu, untuk menghindari kerumunan yang menyulitkan menjaga jarak maka disarankan yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang dan jenazah diharapkan segera dikubur atau dikremasi dengan proses agama yang dianut dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dia juga mengatakan bahwa jenazah diharapkan langsung dibawa ke pemakaman dan tidak dianjurkan untuk disemayamkan di rumah atau tempat ibadah lainnya.

Pengantaran jenazah sendiri bisa dilakukan lewat darat dan sudah melalui proses disinfeksi, berada di dalam kantong jenazah atau dibungkus plastik yang diikat rapat.

Pemakaman jenazah sendiri harus dilakukan sesegera mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit serta Dinas Pertamanan dan Pemakaman serta pelayat di pemakaman harus tetap menjaga jarak.

Penguburan sendiri bisa dilakukan di pemakaman umum dan penguburan beberapa jenazah dalam satu liang diperbolehkan pada kondisi darurat. Semua itu dilakukan sambil tetap menghormati martabat, budaya, dan agama jenazah dan keluarganya.

"Saudara-saudari serahkan kepada para ahlinya dan kita akan aman dari ancaman penularan," kata dia.*

Baca juga: Kisah polisi jadi relawan pemulasaran jenazah COVID-19

Baca juga: MUI Makassar minta dilibatkan pemulasaran jenazah COVID-19

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020