Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017.

"Terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017, KPK memanggil Wali Kota Banjar 2013-2018 dan 2018-2023 Ade Uu Sukaesih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu, yakni Kepala DPPKAD Kota Banjar periode 2011-2016 dan Plt Sekda Kota Banjar periode Maret 2017-November 2017 Yuyung Mulyasungkawa dan Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsyah.

Baca juga: KPK dalami kegiatan usaha anak Wali Kota Banjar
Baca juga: Proyek PUPR, KPK dalami penerimaan uang pejabat Pemkot Banjar
Baca juga: Saksi dikonfirmasi transaksi keuangan kasus proyek PUPR Kota Banjar


Sebelumnya, KPK pada Selasa (11/8) juga telah memeriksa Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal Guntur Rachmadi yang juga anak Wali Kota Banjar. Terkait materi pemeriksaan Guntur, KPK mendalami kegiatan usaha yang dilakukannya.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik KPK pada Jumat (10/7) juga telah menggeledah pendopo Wali Kota Banjar.

Diketahui terkait kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020