Medan (ANTARA) - Sebanyak 38 orang yang terdiri atas 13 hakim dan 25 pegawai di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dinyatakan positif tertular COVID-19.

"Ada 38 orang dinyatakan positif dari hasil swab dan rapid test yang dilaksanakan pekan lalu. Jadi, bagi yang dinyatakan positif akan segera melakukan isolasi mandiri. Begitu juga yang ada penyakitnya akan diisolasi di rumah sakit," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Abdul Aziz di Medan, Kamis.

Karena banyak hakim dan pegawai pengadilan yang tertular COVID-19, ia mengatakan, Pengadilan Negeri Medan akan kembali mengadakan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan virus corona pada hakim dan pegawai.

"Kita akan (periksa) swab lagi. Yang belum swab, akan kita swab," katanya.

Sebagian hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Medan menjalani pemeriksaan COVID-19 pada Kamis (27/8), setelah Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif COVID-19.

Baca juga:
Dua dokter yang terserang COVID-19 di Medan meninggal
Tes usap massal digelar di Kampus USU Medan setelah puluhan dosen kena COVID-19

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020