Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bidang Tindak Pidana Khusus mengembalikan uang senilai Rp12 miliar kepada penerima honorarium dalam perkara Raperda APBD Tahun 2015.

"Sudah kami kembalikan kepada para penerima honorarium," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Rolando di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan dalam perkara raperda yang mulai disidik sejak 2017 terkait dugaan tindak pidana korupsi, besaran honorarium tersebut sama sekali tidak ada tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejati Lampung selamatkan uang negara Rp167 miliar selama 2019

Selain berdasarkan hasil sidik, tidak adanya dugaan korupsi ,juga berdasarkan dari keterangan saksi ahli maupun penilaian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Setelah kami sidik tidak ada pemotongan atau honor tidak sampai kepada honorarium, juga penyetoran uang. Jadi kami simpulkan tidak ada dugaan korupsi atas perkara raperda sejak tahun 2015 itu," katanya.

Rolando menambahkan dalam perkara tersebut hanya ditemukan kesalahan administrasi. Langkah ke depan diserahkan kepada bidang Intelijen dan Datun untuk memberikan masukan sehingga ke depan tidak terjadi lagi masalah tersebut.

"Untuk sementara kami anggap sudah selesai, tinggal kita lihat ke depan apakah ada pengaduan kembali," katanya.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal adanya penetapan besaran honorarium penyusunan rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan gubernur, dan tim evaluasi Raperda APBD kabupaten/kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tahun 2015.

Kenaikan besaran honorarium tersebut melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung tahun 2015 lalu.

Baca juga: Kejati Lampung masih hentikan tangani perkara pidsus karena COVID-19

Baca juga: Kasipenkum Kejati Lampung sebut 23 DPO kejaksaan belum tertangkap

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020