Memang benar sesuai petunjuk pimpinan dan hasil koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Jember maka terhadap yang bersangkutan diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari,
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Prima Idwan Mariza dan empat pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Jember terkonfirmasi positif COVID-19.

"Memang benar sesuai petunjuk pimpinan dan hasil koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Jember maka terhadap yang bersangkutan diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Anggara Suryanagara saat dihubungi dari Jember, Sabtu.

Ia mengatakan seluruh pegawai dan tenaga pramubakti telah menjalani tes usap dengan hasil ada empat orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga seluruh pegawai tersebut juga langsung melaksanakan isolasi mandiri.

"Selanjutnya telah dilakukan sterilisasi penyemprotan disinfektan terhadap seluruh area kantor Kejari Jember pada Jumat (18/9), sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona," tuturnya.

Baca juga: Kajari Jakut belum dapatkan pemberitahuan jaksa Fedrik positif COVID

Baca juga: Kejati Riau kawal realokasi anggaran COVID hingga Rp1 triliun


Ia juga meminta doa masyarakat agar Kajari Jember dan empat stafnya bisa dinyatakan sembuh dari COVID-19 setelah dua kali tes usap dan kembali beraktivitas seperti semula.

"Mohon doanya sehingga rekan kami dapat segera sembuh dan bekerja kembali, sehingga pelayanan hukum di Kejari Jember dapat berjalan normal kembali," katanya.

Sesuai Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) No. 22 Tahun 2020, lanjut dia, mengingat Kabupaten Jember berkategori zona jingga atau rsiko sedang maka Kantor Kejari Jember akan melaksanakan bekerja dari kantor (work from office) dengan kehadiran 50 persen dari jumlah pegawai.

"Sementara yang lainnya bekerja dari rumah (WFH), sehingga pelayanan hukum dI Kantor Kejari jember dapat berjalan normal kembali," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Aditya Okta saat dikonfrmasi wartawan pada Jumat (18/9) menjelaskan penyemprotan disinfektan di Kantor Kejari Jember merupakan agenda rutin kejaksaan selama pandemik COVID-19.

"Kejaksaan Negeri Jember tidak melakukan lockdown dan tidak ada pegawai yang terkonfirmasi positif. Pihak kejaksaan hanya menutup pintu gerbang karena sedang dilakukan penyemprotan disinfektan," katanya.

Ia menjelaskan pelayanan Kantor Kejari Jember akan dibuka pada Senin (21/9) untuk melayani masyarakat seperti biasa.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020