Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (23/9) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Pinangki Sirna Malasari hingga eks Direktur Keuangan Jiwasraya dituntut seumur hidup


1. Pinangki didakwa lakukan pemufakatan jahat untuk bantu Djoko Tjandra

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pemufakatan jahat yaitu menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

Selengkapnya di sini

2. Dewas jatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam sidang pembacaan putusan terkait dengan pelanggaran kode etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Rabu (23/9).

Selengkapnya di sini

3. Mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya dituntut seumur hidup

Jakarta (ANTARA) - Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup, karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

Selengkapnya di sini

4. 30 napi narkoba Lapas Tangerang dipindah ke Nusakambangan

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyampaikan bahwa sebanyak 30 narapidana bandar narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, dipindahkan ke Lapas Batu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Selengkapnya di sini

5. Penyidik periksa 8 karyawan dalam penyidikan kebakaran Kejagung

Jakarta (ANTARA) - Penyidik gabungan Polri memeriksa delapan saksi terdiri dari pramubakti/ karyawan di Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung Agung, Rabu (23/9).

Selengkapnya di sini

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020