Istanbul (ANTARA) - Kejaksaan Turki telah menyiapkan dakwaan kedua terkait pembunuhan Jamal Khashoggi, jurnalis Arab Saudi yang tewas pada 2018 di Istanbul.

Kejaksaan menetapkan enam lagi warga negara Saudi sebagai tersangka, kata stasiun penyiaran CNN Turk dan media lainnya, Senin.

CNN Turk mengatakan dakwaan terhadap enam tersangka, termasuk dua pegawai konsulat dan empat warga negara Saudi lainnya, telah disampaikan ke pengadilan guna digabungkan dengan kasus utama.

Dua dari para tersangka, yaitu seorang wakil konsul dan seorang atase, menghadapi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana dengan niat mengerikan, kata stasiun televisi itu.

Empat orang lainnya, yang menurut CNN Turk sudah tiba di Istanbul pada 10-11 Oktober 2018 --lebih dari seminggu setelah pembunuhan itu-- dituduh menghancurkan, menyembunyikan atau merusak bukti.

Pelaku tindakan tersebut terancam mendapat hukuman hingga lima tahun penjara.

Kantor kejaksaan Istanbul belum memberikan tanggapan atas laporan media tersebut.

Pengadilan Saudi pada September memenjarakan delapan orang, antara tujuh dan 20 tahun, atas pembunuhan Khashoggi.

Hukuman Saudi itu dijatuhkan empat bulan setelah keluarga Khashoggi memaafkan para pembunuhnya serta sebelumnya menyingkirkan kemungkinan hukuman mati bagi para pelaku.

Khashoggi, sosok pengkritik Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, terakhir kali terlihat di konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018.

Ia mendatangi konsulat untuk mendapatkan dokumen pernikahannya yang akan datang.

Jenazah Khashoggi belum ditemukan, namun para pejabat Turki yakin bahwa jasadnya sudah dipotong-potong dan dibawa keluar dari gedung itu.

Dua puluh warga negara Saudi sudah diadili di pengadilan Istanbul atas pembunuhan wartawan tersebut.

Sumber: Reuters
Baca juga: Keluarga Khashoggi maafkan pelaku pembunuhan ayah mereka
Baca juga: Turki dakwa mantan pejabat Saudi dalam pembunuhan Khashoggi
Baca juga: Putra Khashoggi: Keadilan telah ditegakkan dalam kasus ayah saya

​​​​​​​

Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020