Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) memiliki stok pupuk bersubsidi untuk segala jenis baik urea, NPK, SP-36, ZA dan organik mencapai 384 persen dibandingkan stok minimum yang ditentukan.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman menjelaskan cadangan stok tersebut untuk mengantisipasi jika terjadi kelangkaan terhadap kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani.

"Kondisi stok pupuk bersubsidi saat ini untuk urea mencapai 541.130 ton di lini III atau mencapai 516 persen dari ketentuan minimumnya sebesar 104.781 ton," kata Bakir dalam RDP yang diselenggarakan di Komisi IV DPR RI Jakarta, Senin.

Bakir merinci saat ini stok pupuk urea di lini III produsen mencapai 541.130 ton atau 516 persen di atas ketentuan stok minimun; stok NPK mencapai 255.584 ton atau 271 persen di atas stok minimum; SP-36 sebanyak 87.446 ton atau 540 persen.

Kemudian, ZA sebanyak 69.035 ton atau 253 persen di atas ketentuan stok minimum dan organik sebesar 87.584 ton atau 309 persen di atas stok minimum.

Dengan demikian, stok pupuk bersubsidi di lini III secara total hingga 1 Oktober 2020 mencapai 1,04 juta ton atau sebesar 384 persen dibandingkan ketentuan stok minimum.

"Mudah-mudahan semuanya masalah kelangkaan dan penyaluran akan kami lakukan sesegera mungkin karena stoknya ada," kata Bakir.

Ada pun PT Pupuk Indonesia (Persero) mendapat tambahan alokasi pupuk subsidi sebanyak 951.164 ton dengan nilai Rp3,1 triliun guna mengatasi kekurangan alokasi kuota pupuk bersubsidi yang ditentukan oleh Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan alokasi subsidi pupuk pada tahun 2020 sebanyak 7,94 juta ton dengan nilai Rp26,6 triliun.

Kemudian, Pemerintah menambah alokasi subsidi pupuk bagi petani untuk menunjang kegiatan produksi pada musim tanam Oktober-Maret tahun ini menjadi 8,9 juta ton.

Kebijakan penambahan alokasi subsidi pupuk tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020