Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar lima pegawai PT Wijaya Karya soal pemberian uang kepada dua tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City multiyears Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar TA 2015—2016.

KPK pada hari Kamis memeriksa kelimanya sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kampar Adnan (AN).

"Para saksi saling dikonfrontasi dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada dua tersangka," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca juga: KPK panggil lima pegawai Wijaya Karya kasus Jembatan Waterfront City

Lima saksi, yakni Kepala Seksi Proyek Kecil/Staf Quantity Sensor PT Wijaya Karya Bayu Cahya Saputra, karyawan PT Wijaya Karya Bimo Laksono, Project Manager PT Wijaya Karya Didiet Hadianto, Staf Marketing PT Wijaya Karya Firjan Taufa, dan pegawai PT Wijaya Karya Ucok Jimmy.

Terhadap lima saksi itu, kata Ali, juga dikonfirmasi terkait dengan besaran jumlah biaya yang dikeluarkan oleh PT Wijaya Karya untuk proyek pembangunan Jembatan Waterfront City.

Adnan bersama Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa (IKS) telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2019.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada  tanggal 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City TA 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya.

Baca juga: KPK cecar dua tersangka penerimaan uang kasus Jembatan Waterfront City

Pada bulan Oktober 2013, ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City TA 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan Jembatan Waterfront City TA 2014 kepada konsultan dan Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terkait dengan penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD TA 2015, APBD Perubahan TA 2015, dan APBD TA 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai-nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus Jembatan Waterfront City Kampar

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada TA 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020