Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Murni D Djinu mengatakan kasus COVID-19 di Kota Palangka Raya bertambah 14 orang.

"Jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Palangka Raya kembali meningkat. Data terbaru telah terjadi penambahan 14 kasus sehingga akumulasi pasien positif COVID-19 tercatat 1.265 kasus," kata Murni di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang masih dalam perawatan sebanyak 82 orang atau 6,48 persen dari total kasus positif setelah terjadi penambahan 14 kasus positif.

"Sementara untuk tingkat kesembuhan berada di angka 87,91 persen dari total kasus positif atau tercatat sebanyak 1.112 kasus sembuh dari paparan COVID-19," katanya.

Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Palangka Raya mulai terkendali

Baca juga: 11 Kelurahan di Palangka Raya zona kuning penyebaran COVID-19


Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada sebanyak 71 orang meninggal. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 672 orang.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.*

Baca juga: 90 persen lebih pasien COVID-19 di Palangka Raya sudah sembuh

Baca juga: Universitas Palangka Raya tes usap 60 pegawai deteksi paparan COVID-19

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020