Kalau tidak ada kerja sama penggunaan frekuensi, kemungkinan hanya akan ada dua operator saja yang bisa menerapkan 5G di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bidang teknologi Agung Harsoyo mengatakan kerja sama penggunaan frekuensi atau "sharing" frekuensi sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja diperlukan agar tidak terjadi monopoli.

Agung menuturkan, kerja sama penggunaan frekuensi sendiri ditujukan hanya untuk teknologi 5G karena untuk menggelar layanan tersebut membutuhkan investasi baru yang cukup besar.

"Kalau tidak ada kerja sama penggunaan frekuensi, kemungkinan hanya akan ada dua operator saja yang bisa menerapkan 5G di Indonesia," ujar Agung dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.

Menurut Agung, pemerintah sangat memperhatikan sekali kerja sama penggunaan frekuensi sehingga tidak ada pihak-pihak tertentu yang menguasai frekuensi tertentu.

Ia juga mengingatkan, jangan sampai nantinya kerja sama penggunaan frekuensi membuat operator telekomunikasi dapat mengalihkan atau memperjualbelikan frekuensi yang dimilikinya. Sebab frekuensi merupakan sumber daya terbatas dan aset bangsa Indonesia.

Dalam membuat regulasi turunan dari UU Cipta Kerja sendiri, lanjut Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan BRTI selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Sama seperti dalam membuat UU Cipta Kerja, dalam membuat Peraturan Pemerintah bidang telekomunikasi ini, kami selalu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian," kata Agung.

Beberapa operator telekomunikasi saat ini diduga tengah memplesetkan sharing frekuensi untuk teknologi 4G. Menurut Agung, sharing di layanan 4G maupun 4.75G atau bahkan 4.9G sekalipun, atau untuk daerah tertinggal, terbelakang dan terluar (3T) saat ini sudah tertutup.

"Karena UU Cipta Kerja mensyaratkan kerjasama penggunaan frekuensi hanya untuk teknologi baru yaitu 5G, maka penerapan sharing frekuensi di layanan 4.75G atau bahkan 4.9G sangat mustahil dilakukan," ujar Agung.

Menurut Agung, teknologi selular 4.75G atau 4.9G bukan termasuk dalam teknologi baru yang belum diimplementasikan di Indonesia. Semangat dari UU Cipta Kerja sektor telekomunikasi mengenai kerjasama penggunaan spektrum frekuensi hanya diperuntukkan bagi teknologi baru yang belum masuk ke Indonesia.

Sehingga teknologi yang sudah ada beserta modifikasinya sangat tidak mungkin untuk dikerjasamakan penggunaan frekuensinya. Terlebih lagi Menteri Kominfo menginginkan agar kerjasama penggunaan frekuensi di teknologi 5G ini dijadikan tonggak sejarah (milestone) pertama di Indonesia.

Baca juga: BRTI dorong ada badan khusus lindungi transaksi digital
Baca juga: Traffic internet naik, BRTI minta operator cek kualitas jaringan

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020