Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menetapkan sebanyak 62 tempat bersejarah di Provinsi Aceh sebagai situs cagar budaya yang harus dilestarikan.

"Sekitar 62 lokasi bersejarah yang sudah ditetapkan situs cagar budaya," kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh Nurmatias, di Banda Aceh, Senin.

Baca juga: Pemerhati surati Menteri PUPR terkait proyek IPAL di situs sejarah

Nurmatias mengatakan, 62 tempat bersejarah itu tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh, dan sejauh ini masih ada beberapa lokasi lain yang belum ditetapkan.

Berdasarkan data BPCB Aceh, berikut tempat bersejarah di Aceh yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya:

Untuk wilayah Kota Banda Aceh ada kompleks makam kandang Meuh, makam raja-raja dinasti Bugis, makam kandang XII, makam Raja Jalil, makam Poteumeureuhom, makam Syiah Kuala, makam Tgk Di Blang Oi.

Baca juga: Meriam peninggalan Kerajaan Aceh jadi situs wisata baru di Aceh Barat

Kemudian di Kabupaten Aceh Besar ada kompleks makam Meurah I, Meurah II, dan Meurah III, makam Raja-raja Darul Kamal, makam Maharajalela, kompleks masjid Bung Sidom, bangunan masjid dan benteng Indrapuri, Masjid Tengku Fakinah, Benteng Indrapatra, Benteng Inong Bale, Benteng Iskandar Muda, Benteng Kuta Lubok serta Benteng Gunung Biram.

Di Kota Sabang ada kompleks bangunan Benteng Batterei A, makam Muhammad Daud Syah, dan Benteng Anoe Itam.

Di Kabupaten Pidie, ada kompleks makam Putro Balee, makam Sultan Ma’ruf Syah, makam Awe Geutah, bangunan masjid Poteumereuhom, makam Putri Sani, makam Daeng Mansyur, dan Masjid Tgk Daud Beureueh.

Baca juga: Kemendikbud fasilitasi virtual tur situs cagar budaya Gunongan Aceh

Di Kabupaten Pidie Jaya, terdapat mangunan Masjid Madinah, dan Masjid Tgk Pucok Krueng.

Di Kabupaten Bireuen hanya dua lokasi yakni Makam Tun Srilanang, dan Masjid Tuha Bugeng.

Di Kabupaten Aceh Tengah ada situs Loyang Ujung Karang, bangunan masjid Tua Kebayakan, Masjid Baiturrahim, rumah adat Toweren, dan Loyang Mendale.

Di Kabupaten Aceh Utara ada situs Cot Tgk Sidi Abdullah, makam Malikussaleh/Malikudhahir, makam Sultanah Nahrisyah, makam Sultanah Nahrisyah, makam Sidi Abdullah, makam Perdana Menteri Muhammad Yakob, makam Batee Balee, rumah Cut Meutia, makam Tajul Muluk, makam Raja Muhammad, makam raja Kanayan, makam Naina Hisamuddin, dan makam Said Syarif.

Baca juga: Mapesa tata ulang situs bersejarah yang kurang diperhatikan pemerintah

Selanjutnya di Kabupaten Aceh Timur ada makam Tengku Chik Peureulak, masjid Kuta Tualang, dan makam Sultan Ahmad Syah.

Di Kabupaten Aceh Tamiang hanya satu tempat bersejarah yang sudah ditetapkan yakni situs Bukit Kerang di Desa masjid sungai Iyu, Kecamatan Bendahara.

Di Kabupaten Aceh Jaya juga satu lokasi yaitu komplek makam Meureuhom Daya, di Desa Glenjong, Kecamatan Jaya.

Di Kabupaten Aceh Barat ada masjid Gunung Klieng, dan masjid Mugo di Desa Mugo Rayeuk, Kecamatan Panton Reu.

Di Kabupaten Nagan Raya terdapat masjid Tengku Di Kila, Desa Kila, KecKecamatan Senagan Timur.

Terakhir di Kabupaten Aceh Selatan yaitu situs komplek makam raja-raja Trumon, di Desa Keude Trumon, Kec. Trumon.

Sejauh ini, lanjut Nurmatias, masih ada lokasi bersejarah lainnya di Aceh yang belum ditetapkan, serta penunjukan penjaganya.

"Masih ada situs yang belum ditetapkan dan tidak ada juru peliharanya," ujar Nurmatias.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020