Medan (ANTARA) - Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran 26 kilogram lebih narkotika jenis ganja asal Provinsi Aceh dengan tujuan Provinsi Riau.
 
"Puluhan kilogram ganja itu diamankan dari seorang tersangka berinisial AU (28) di lapangan Garuda, Kecamatan Tanjung Morawa," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi saat ekspose kasus di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang, Rabu.
 
Ia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan melintas seseorang di Jalan Lintas Sumatera (jalimsum) di Tanjung Morawa dengan membawa narkotika jenis ganja yang berasal dari Aceh.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi dan melihat tersangka dengan menaiki becak bermotor membawa satu koper hitam dan satu tas sandang.
 
"Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan lebih dari 26 kilogram ganja," ujarnya.
 
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta untuk mengantar ganja kering tersebut dari Aceh menuju Kabupaten Siak, Riau.
 
Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna penyelidikan lebih lanjut
 
"Terhadap tersangka AU dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 111 Ayat (2) dari uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020