Batam (ANTARA) - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) siap membantu polisi mengungkap kasus pelanggaran barang bawaan penumpang sebagaimana yang terjadi di KM Kelud.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni, Yahya Kuncoro, menyatakan, mereka akan bekerja sama dengan penegak hukum menyusul penangkapan penumpang KM Kelud yang mencoba membawa benih alias lobster secara ilegal di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Minggu.

Baca juga: Pelni operasikan penuh kapal penumpang mulai November

"Untuk mencegah terulangnya kejadian ini, perusahaan mengajak kerja sama seluruh pihak-pihak terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan barang bawaan mulai dari darat hingga sebelum penumpang naik ke atas kapal," kata dia.

Selain itu, dia juga mengimbau seluruh penumpang kapal agar dapat mematuhi ketentuan barang bawaan yang berlaku.

"Kami juga meminta kepada seluruh penumpang untuk mematuhi peraturan terkait barang bawaan dengan tidak membawa minuman beralkohol, senjata tajam, barang berbahaya, maupun barang-barang yang dilarang undang-undang yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Penumpang Pelni naik 435 persen pada Juli 2020

Ia mengingatkan, jenis barang bawaan penumpang yang tidak diizinkan dimuat sebagai bagasi antara lain barang rumah tangga seperti kursi/meja dalam ukuran dan jumlah yang besar dan jenis barang lainnya yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang-barang itu akan masuk ke dalam palka serta kontainer. "Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas dan diturunkan di pelabuhan berikutnya untuk kami serahkan kepada pihak kepolisian," kata dia.

Baca juga: Pelni bakal tolak penumpang yang tak miliki surat keterangan tes cepat

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020