Upaya tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia Tahun 2019-2024
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya memperkuat struktur industri, termasuk industri halal di Tanah Air untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor, serta mampu bersaing di kancah global.

"Upaya tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia Tahun 2019-2024," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenperin upayakan Indonesia jadi pemain andal industri halal

Ia menjelaskan guna mengakselerasi pengembangan sektor riil ekonomi syariah atau yang dikenal dengan industri halal, perlu memperkuat seluruh rantai nilai industri halal (halal value chain) dari sektor hulu sampai hilir.

"Di antaranya dengan membangun kawasan industri halal dan halal hub di berbagai daerah sesuai dengan keunggulan komparatif masing-masing daerah unggulan," tutur Dody dalam keterangan tertulisnya.

Hingga saat ini, lanjut dia, sudah ada dua kawasan industri halal di Indonesia, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande seluas 500 hektare yang berlokasi di Serang, Banten, dengan fokusnya pada sektor industri makanan, farmasi, dan kosmetika.

Selain itu, Kawasan Industri Safe N Lock di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan luas 9,95 hektare dan fokusnya pada sektor industri consumer goods, kosmetika, serta makanan dan minuman.

"Ada pula beberapa kawasan industri lainnya yang sedang menyiapkan pengembangan kawasan industrinya menjadi kawasan industri halal, yaitu Kawasan Industri Bintan Inti, Batamindo, Jakarta Pulogadung, Surya Borneo, Makassar, Tenayan, dan Kawasan Industri Subang," kata Dody.

Menurutnya, di dalam kawasan industri halal tersebut, seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service, termasuk laboratorium dan lembaga pemeriksa halal (LPH).

"Selain sistem jaminan halal, untuk menjaga integritas produk halal juga perlu dilakukan penerapan integrasi halal traceability system pada supply chain, termasuk logistik," tegasnya.

Adapun konsep logistik halal di kawasan industri halal mencakup sistem manajemen rantai pasok, pengadaan bahan baku, proses produk halal, penyimpanan produk halal. dan distribusi produk halal.

Potensi meningkatnya permintaan produk halal dalam negeri maupun luar negeri, kata dia, selain bisa menjadikan Indonesia sebagai regional and global halal hub untuk produksi dan perdagangan halal, juga mendorong kebutuhan terhadap logistik halal.

"Untuk itu, logistik atau perusahaan jasa logistik dalam mendistribusikan produk halalnya harus sudah mendapatkan sistem jaminan halal sehingga rantai nilai halal dari hulu sampai hilir terjamin," ujar Dody.

Perusahaan logistik juga dapat memiliki unique selling point untuk dapat melakukan penanganan pada produk halal sehingga menjadi nilai tambah dibandingkan perusahaan lain yang tidak menerapkan sistem jaminan halal.

"Kami berharap dengan adanya integrasi antara sektor logistik, pelabuhan dan kawasan industri halal dapat menghasilkan strategi supply chain melalui halal traceability system sehingga dapat memacu pengembangan ekonomi syariah di kawasan industri halal Indonesia," imbuhnya.

Dody optimistis Indonesia bisa memimpin sebagai pemain industri halal di kancah global, dengan didukung berbagai potensinya.

Berdasarkan The State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2021, Indonesia berhasil naik ke peringkat 4 pada tahun ini, dibandingkan 2019 yang ada di posisi ke-5 dan 2018 di peringkat 10.

Merujuk data perdagangan internasional negara-negara ASEAN ke negara-negara OKI pada 2019, hanya Indonesia yang mengalami positif neraca perdagangan senilai 2,068 miliar dolar AS.

Sedangkan dilihat dari nilai ekspor, Indonesia menempati urutan ke-4 yang mencapai 21,588 miliar dolar AS.

Baca juga: Kemenperin: Penggunaan produk halal sudah jadi gaya hidup
Baca juga: Kemenperin akselerasi pengembangan kawasan industri halal

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020