Karawang (ANTARA) - Komisi IV DPR mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup tidak menunda lagi pembahasan revisi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang tertunda selama 17 tahun.

"Sudah jadi tugas Kementerian Lingkungan Hidup untuk memiliki konsistensi menjaga sumber daya alam hayati dan eksositem. Jadi harus mau sama-sama membahas itu," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi, dalam sambungan telepon dari Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Ia mengatakan, Komisi IV DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk sama-sama membahas perubahan UU Nomor 5/1990 pada tahun ini dan tidak menundanya tahun depan.

Baca juga: Menteri LHK dorong revisi UU Lingkungan Hidup

Revisi undang-undang itu sebenarnya sudah diajukan pada 2003, tapi tidak masuk Prolegnas. Kemudian revisi serupa kembali diajukan pada 2018, dan lagi-lagi tidak masuk Prolegnas.

Akibat penundaan yang terlalu lama, katanya, banyak penyesuaian yang harus dilakukan sehingga revisi aturan itu diperlukan demi menjaga dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Baca juga: Warga cemari Sungai Deli dikenai pidana UU Lingkungan

Menurut dia, revisi UU Nomor/1990 penting. Sebab isi UU itu saat dipaparkan kepada Komisi IV DPR tidak sesuai harapan dan banyak pasal genetik dan menimbulkan banyak pertanyaan.

Selain itu, berdasarkan umur, undang-undang dan peraturan pemerintah itu terbilang "tua", sehingga banyak pakar mengusulkan untuk direvisi.

Baca juga: Pakar : pelaksanaan konservasi SDA dilihat secara utuh

Alasan lainnya, UU Nomor 5/1990 itu tumpang-tindih dengan UU Perikanan mengenai konservasi laut sehingga selama ini terjadi tarik menarik kewenangan.

Ia menyebutkan kalau ketentuan pidana pada UU Nomor 5/1990 masih sangat ringan, sehingga perlu dikaji ulang sanksi kepada pelaku perburan satwa yang dilindungi.

Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020