hingga saat ini para pekerja migran Indonesia (PMI) masih rentan terjerat kasus hukum di luar negeri. Mereka sering menjadi korban eksploitasi, penganiayaan, pelecehan seksual, hingga ancaman kematian.
Jakarta (ANTARA) - Organisasi nirlaba regional Justice Without Bordera (JWB) melalui kampanye #PercayaBersama menyampaikan komitmen mereka untuk membantu menangani kasus hukum yang dihadapi para pekerja migran Indonesia di luar negeri, sehingga memperoleh kompensasi atas hak-hak mereka.

"Melalui kampanye ini kami ingin menyampaikan bahwa para pekerja bisa menuntut keadilan bahkan setelah mereka kembali ke kampung halaman," kata Direktur Eksekutif JWB Global Douglas MacLean dalam acara peluncuran kampanye #PercayaBersama #Believe secara virtual di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BN2PTKI) yang sekarang telah berganti nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI), pada tahun 2018 Indonesia telah mengirimkan 283.640 pekerja migran ke luar negeri.
Baca juga: Kemlu RI & JWB kerja sama lindungi hukum TKI

Dari total jumlah tersebut, 200 ribu di antaranya adalah pekerja migran perempuan dan 75 persen dari mereka bekerja di sektor domestik.

Angka itu menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara penyalur pekerja migran terbesar di dunia untuk sektor domestik.

Namun sayangnya, hingga saat ini para pekerja migran Indonesia (PMI) masih rentan terjerat kasus hukum di luar negeri. Mereka sering menjadi korban eksploitasi, penganiayaan, pelecehan seksual, hingga ancaman kematian.

Melihat tantangan kondisi tersebut, JWB sebagai sebuah organisasi regional nirlaba yang membantu pekerja migran Indonesia meluncurkan kampanye #PercayaBersama dan #Believe sebagai sebuah gerakan yang ditujukan untuk bersama-sama memperjuangkan dan melindungi hak para PMI.
Baca juga: Kisah Susilawati yang menangkan PMI Awards pada IMD di Riyadh

Melalui kampanye tersebut, JWB ingin memastikan bahwa para PMI bisa menuntut keadilan atas kasus hukum yang mereka hadapi bahkan setelah mereka kembali ke kampung halaman.

Penanganan kasus dipastikan akan terus dilakukan hingga kasus dapat dituntaskan dan para pekerja bisa memperoleh kembali hak-hak mereka dan kompensasi atas perlakuan tidak adil dari mantan majikan mereka hingg 3-12 bulan gaji.

Melalui kampanye tersebut, Douglas berpesan kepada para pekerja yang mendapat perlakuan tidak adil saat bekerja di luar negeri bahwa mereka bisa menuntut keadilan dan hak-hak yang seharusnya mereka peroleh, dan JWB dapat membantu menangani kasus mereka hingga tuntas, bahkan ketika mereka telah kembali ke kampung halaman.
Baca juga: 85 pekerja Indonesia dipulangkan dari Makau tanpa karantina di HK
Baca juga: Delapan PMI korban kejahatan di Malaysia sudah tiba di PLBN Entikong

Pewarta: Katriana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020