Kuala Lumpur (ANTARA) - Bekas Menteri Wilayah Persekutuan Malaysia, Datuk Seri Tengku Adnan Tengku Mansor, dihukum penjara 12 bulan dan denda RM2 juta (Rp6,9 miliar) oleh Mahkamah Tinggi di Kuala Lumpur, Senin, setelah didapati bersalah menerima suap RM2 juta dari seorang pengusaha.

Hakim Mahkamah Tinggi Mohamed Zaini Mazlan membuat keputusan tersebut setelah anggota parlemen dari UMNO tersebut didapati gagal menyampaikan pembelaan yang masuk akal pada di akhir pembelaan kasus penuntutan.

Tengku Adnan dalam kapasitasnya sebagai seorang pejabat yaitu Menteri Wilayah Persekutuan didakwa menerima untuk dirinya dari seorang pengusaha bernama Kin Kong.

Baca juga: Najib Razak didakwa terima suap, salahgunakan dana
Baca juga: Najib Razak diperiksa Komisi Anti-Korupsi Malaysia


Kin Kong memberikan uang itu melalui cek Hong Leong Islamic Bank milik AKSB yang didepositokan ke dalam akun bank CIMB milik Tadmansori Holdings Sdn Bhd (THSB) yang Tengku Adnan mempunyai kepentingan dan diketahui perusahaan tersebut ada kaitan dengan kerja resminya.

Pada kesempatan tersebut Mohamed Zaini Mazlan turut memerintahkan tertuduh menjalani tambahan hukuman penjara enam bulan sekiranya gagal membayar denda yang ditetapkan mahkamah dan menjalani hukuman penjara mulai Senin ini.

Pria yang akrab dipanggil Ku Nan tersebut dituduh melakukan kesalahan tersebut pada CIMB Bank Berhad Cabang Pusat Bandar Damansara pada 14 Juni 2016 dan didakwa sesuai Pasal 165 KUHP dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda atau kedua-duanya.

Persidangan kasus mantan Sekjen UMNO tersebut dimulai pada 2 Juli 2019 dan pihak pendakwaan telah memanggil 23 saksi untuk memberi keterangan.

Baca juga: Bekas Menkeu Malaysia didakwa minta suap 10 persen
Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib direncanakan disidang terkait skandal suap

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020