Bantul (ANTARA) - Pasien konfirmasi positif terinfeksi COVID-19 di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 24 jam terakhir bertambah 95 orang, sehingga total kasus positif terpapar virus corona baru tersebut per hari Senin (11/1) menjadi 4.174 kasus.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi pada Senin malam menyebut tambahan kasus baru tersebut terbanyak dari Kecamatan Jetis 19 orang, kemudian Banguntapan 17 orang, Sewon 13 orang, dan Kecamatan Srandakan 12 orang.

Baca juga: Pemkot Malang jelaskan soal tingginya angka kematian pasien COVID-19

Kemudian dari Kecamatan Imogiri sembilan orang, Bantul enam orang, Pandak lima orang, Sanden tiga orang, Pleret tiga orang, Kasihan tiga orang, selanjutnya dari Kecamatan Bambanglipuro dua orang, Sedayu dua orang, dan dari Pajangan satu orang.

Sedangkan untuk pasien COVID-19 yang sembuh bertambah 27 orang, dari Kecamatan Banguntapan enam orang, Pajangan lima orang, kemudian dari Pandak, Piyungan, Pleret dan Kasihan masing-masing dua orang, dan Srandakan, Kretek, Bantul, Bambanglipuro, dan Imogiri masing-masing satu orang.

Baca juga: Selama sepekan, 372 pasien COVID-19 di Nunukan sembuh

Sehingga total angka kesembuhan dari paparan COVID-19 di Bantul secara akumulasi sampai hari ini berjumlah 3.142 orang.

Untuk pasien COVID-19 meninggal pada hari ini dilaporkan satu orang dari Banguntapan, sehingga totalnya menjadi 114 orang. Dengan begitu, jumlah pasien COVID-19 aktif yang masih menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit saat ini sebanyak 918 orang.

Baca juga: Pasien RSD Wisma Atlet sembuh dari COVID-19 capai 40.316 orang

Sementara itu, untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Bantul yang berlaku sejak 11 sampai 25 Januari, Satuan Polisi Pamong Praja mulai hari ini melaksanakan operasi penegakan hukum atas pengetatan itu.

Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan dalam instruksi itu diantaranya mengatur kegiatan yang dilaksanakan masyarakat seperti hajatan dan sebagainya ada batasan jumlah yang bisa dihadirkan yaitu maksimal 50 orang terdiri dari keluarga inti dan juga para tamu.

Sekda mengatakan, apabila di dalam kegiatan hajatan tersebut terdapat tamu yang berasal dari luar daerah, maka yang bersangkutan harus sehat dan bebas dari COVID-19, dengan menyertakan hasil negatif dari rapid antigen atau rapit test antibodi, atau non reaktif.

"Di dalam penyelenggaraan itu, panitia juga harus minta rekomendasi dari Gugus Tugas di kecamatan dan juga memberitahukan kepada aparat kepolisian setempat," kata Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021