Gibran dan Teguh ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo

  • Kamis, 21 Januari 2021 17:33 WIB

Wali Kota terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Wakil Wali Kota terpilih Teguh Prakosa (kiri) saat menghadiri acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di Swiss Belhotel, Solo, Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021). Pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih dengan perolehan suara 225.451 atau 86,54 persen dari total suara sah pada Pilkada Kota Solo 2020. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

Wali Kota terpilih Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di Swiss Belhotel, Solo, Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021). Pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih dengan perolehan suara 225.451 atau 86,54 persen dari total suara sah pada Pilkada Kota Solo 2020. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti (ketiga kanan) menyerahkan salinan berita acara penetapan kepada pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) dan Teguh Prakosa (kiri) pada acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di Swiss Belhotel, Solo, Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021). Pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih dengan perolehan suara 225.451 atau 86,54 persen dari total suara sah pada Pilkada Kota Solo 2020. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait