Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Saifullah Tamliha menyambut baik keputusan pemerintah Amerika Serikat yang akan menyidangkan tiga terduga pelaku tindak pidana terorisme bom Bali dan Hotel JW Marriot yang saat ini ditahan di Guantanamo, Kuba.

Ketiga terduga pelaku tersebut adalah Encep Nurjaman atau Hambali, Mohammed Nazir bin Lep, dan Mohammed Farik bin Amin yang diduga terlibat dalam pemboman di Bali pada tahun 2002.

Baca juga: Korban bom Bali minta restitusi datangi rumah aspirasi DPR

"Keputusan untuk menyidangkan ketiga pelaku tindak pidana terorisme bom Bali yang saat ini ditahan di Pangkalan Militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, dari sisi hak asasi manusia patut kita sambut baik," kata Tamliha di Jakarta, Sabtu.

Dia menegaskan bahwa penahanan tanpa proses pengadilan merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia yaitu setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan di muka bumi.

Baca juga: 39 korban terorisme Bom Bali I dan II segera terima kompensasi

Menurut dia, langkah menyidangkan terduga pelaku di pengadilan agar masyarakat bisa mengetahui modus terorisme yang mereka lakukan sehingga bangsa Indonesia bisa mengantisipasinya.

"Masyarakat akan bisa menyaksikan di pengadilan bagaimana modus terorisme yang mereka lakukan. Hal itu agar Indonesia sebagai negara tempat kejahatan terorisme tersebut bisa mengantisipasinya ke depan secara lebih baik dan komprehensif," ujarnya.

Sebelumnya, ketiga terduga pelaku bom Bali tersebut ditangkap di Thailand pada 2003 selanjutnya ditahan di tahanan Badan Intelijen AS (CIA) dan tiga tahun kemudian ketiganya dibawa ke Guantanamo.

Baca juga: 18 tahun tragedi bom Bali diperingati sejumlah warga

Diberitakan, Jaksa militer (AS) telah mengajukan tuntutan resmi terhadap ketiga terduga pelaku terkait pengeboman di Bali 2002 dan serangan bom di Jakarta 2003 itu. Tuntutan tersebut baru diajukan setelah ketiganya ditangkap di Thailand tahun 2003 dan ditahan di Guantanamo sejak 2006.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021