Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap satu pelaku penipuan dengan menggunakan modus usaha fiktif, yang menjanjikan keuntungan besar kepada para korbannya.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa pelaku yang berinisial RH berusia 43 tahun tersebut melakukan penipuan terhadap tiga orang rekannya dan menyebabkan kerugian mencapai Rp450 juta.

"Mereka berteman, sama-sama penyanyi dangdut di Kabupaten Malang. Korban saat ini ada tiga orang, kerugian mencapai Rp450 juta," kata Hendri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin.

Baca juga: Polri imbau masyarakat hati-hati penipuan berkedok investasi

Hendri menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan iming-iming keuntungan besar jika melakukan investasi pada usaha tembakau dan gula putih milik tersangka.

Menurut dia, besaran keuntungan yang dijanjikan mencapai 50 persen dari total investasi. Investasi tersebut disebutkan tersangka, untuk jangka waktu 14-21 hari. Namun sesungguhnya usaha tersebut fiktif.

"Keuntungan selama 21 hari bisa 50 persen, jika 14 hari di bawah 50 persen. Pada awalnya pelaku sempat membayarkan keuntungan kepada korban, dan korban menambah investasinya," ujar Hendri.

Baca juga: Ini tips Polda Metro Jaya hindari jebakan investasi bodong

Namun, lanjut dia, pada akhirnya pelaku tidak mampu membayarkan keuntungan kepada para korban. Sehingga korban mendatangi pelaku, dan pelaku mengaku bahwa dirinya tidak memiliki usaha seperti yang diceritakan.

"Antara pelaku dan korban, mereka adalah teman. Teman yang cukup dekat, mereka sama-sama merupakan penyanyi orkestra yang ada di wilayah Kabupaten Malang, sehingga sudah kenal cukup lama," kata Hendri.

Masing-masing korban, kata dia, yakni Dewi Kurniawati menyetorkan uang Rp88,5 juta, Yuniar Adillar Rp65 juta, dan Dewi Wulandari mencapai Rp297 juta. Uang tersebut, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, dan dipinjamkan ke pihak lain.

Baca juga: Sekuritas ajak waspada penipuan investasi saham secara online

Tersangka dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021