Kalau ada sesuatu yang sifatnya pidana, ya, proses saja.
Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap proses hukum terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera terselesaikan.

"Itu persoalan lama, ya, cepat selesaikan saja supaya tidak berkepanjangan. Proses hukum silakan saja," kata Sultan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.

Raja Keraton Yogyakarta ini juga tidak mempermasalahkan apabila dalam penyidikan kasus ini ada pejabat di lingkungan Pemda DIY yang terbukti terlibat.

"Ya, enggak apa-apa kalau memang salah mau apa. Akan tetapi, 'kan proses itu belum sampai di situ. Kalau ada sesuatu yang sifatnya pidana, ya, proses saja," kata Sultan.

Baca juga: KPK amankan dokumen geledah dua kantor perusahaan kasus Mandala Krida

Untuk diketahui bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD pada tahun anggaran 2016—2017 di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada hari Rabu (17/2), KPK telah mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga DIY.

Keesokan harinya, Kamis (18/2), lembaga antirasuah itu juga menggeledah dua kantor perusahaan di DIY, yakni PT DMI Cabang Yogyakarta dan PT Arsigraphi, kemudian mengamankan sejumlah dokumen.

Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.

KPK memastikan setiap perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK.

Baca juga: KPK membawa 32 dokumen dari Kantor Disdikpora DI Yogyakarta

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021