Kami melakukan pendataan dan tindakan denda serta hukuman sosial
Lebak (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Lebak, Banten menggelar razia masker bagi pengguna kendaraan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami melakukan pendataan dan tindakan denda serta hukuman sosial bagi pengendara yang tidak memakai masker sesuai perbup itu," kata Ketua Pengawasan COVID-19 Kabupaten Lebak Dartim, Minggu.

Pelaksanaan operasi razia masker terus dioptimalkan untuk meningkatkan pendisiplinan warga agar mematuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).

Kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak hampir setiap hari bertambah dan meningkat, sehingga perlu dikendalikan dengan kemandirian warga untuk menaati kebijakan pemerintah.

Operasi razia masker terhadap pengemudi itu melibatkan TNI, polisi, dan Satpol PP. Selain itu, juga petugas pengawasan COVID-19 melakukan sosialisasi dan pembagian masker ke sejumlah masyarakat.

Petugas juga mendatangi tempat-tempat keramaian, seperti pasar, Terminal Bus Mandala, Terminal Sunan Kalijaga, Stasiun, dan kawasan Rancalintah, agar tidak terjadi penumpukan maupun kerumunan.

Bahkan, petugas menutup kawasan Alun-Alun Rangkasbitung guna menghindari pengunjung yang bisa memicu penularan Virus Corona.

"Kami minta warga mematuhi protokol kesehatan dan 3M guna memutus rantai penularan COVID-19," katanya menegaskan.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Lebak bertambah 25 orang
Baca juga: Petani Lebak, Banten mulai panen padi di tengah pandemi COVID-19

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021